Senin, 21 November 2011

Kemiskinan di Indonesia tak pernah selesai diperbincangkan.


Kemiskinan di Indonesia tak pernah selesai diperbincangkan
Dalam regim Orde Baru, pak Harto sempat mengundang seorang Rostow untuk mendesain arah pembangunan ekonomi Indonesia. Dalam batas tertentu resep dari Rostow hampir saja menghantarkan Indonesia menjadi salah satu negara industri baru (NICs) ataupun Macan Asia. Suharto ketika itu mengklaim bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia tahun 1995, tinggal sekitar 17 juta, sebelum akhirnya membumbung tinggi kembali setelah ekonomi Indonesia dihantam badai krisis.
Sedemikian terpesonanya SBY terhadap Hernandes de Soto dalam memaparkan proses pengentasan kemiskinan melalui pengakuan aset modal kaum miskin dalam bentuk sertifikasi, sehingga kaum miskin bisa masuk dalam jaring-jaring perputaran modal. Sampai-sampai, SBY kemudian menghendaki de Soto menjadi salah satu penasehat Presiden dalam hal pengentasan kemiskinan. Nasehat de Soto tampaknya tidak dijalankan setelah 6 bulan berselang, kali ini SBY menggelar kuliah dari seorang pakar pengentasan kemiskinan Bangladesh, Muhammad Yunus dengan konsep Greemen Bank. Apakah ini nasib nasehat Yunus hanya masuk telinga kanan dan keluar telinga kiri di kalangan top eksekutif kita ?
Tulisan ini akan melakukan analisis kritis terhadap berbagai metode pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah SBY-JK dalam dua tahun terakhir dan memberikan solusinya . Hal ini terkait juga dengan beberapa iklan layanan pengentasan kemiskinan yang menggunakan paradigma yang belum berubah ataupun sinyal proses pengentasan kemiskinan yang masih berwatak oligharkhie..
Top Down Model
Fenomena kemiskinan telah menjadi perhatian yang sangat serius di tingkat pemerintah. Regim Orde Baru telah mengeluarkan berbagai paket kebijakan untuk pengentasan kemiskinan, baik paket Bangdes, Subsidi, dan Kredit Mikro seperti KCK (Kredit Candak Kulak), KUT (Kredit Usaha Terpadu) sampai dengan program IDT (Inpres Daerah Tertinggal). Bahkan Suharto mengeluarkan Deklarasi Jimbaran untuk memaksa para konglomerat untuk memberikan bantuan bagi pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Regim reformasi, baik pada masa Gus Dur ataupun Megawati telah mengeluarkan berbagai kebijakan kredit lunak dan subsidi kepada keluarga miskin. Bahkan dalam tahun 2005, sebagai implikasi naiknya harga BBM yang melambung tinggi, pemerintah mengeluarkan paket Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bukan hanya itu, regim SBY bahkan membuat 3 kementerian yang bertugas langsung untuk mengentaskan kemiskinan, yakni Menteri Sosial, Kesejahteraan Rakyat dan Daerah Tertinggal. Bahkan akan ditambah kehadiran Hernandes de Soto sebagai penasehat presiden dalam pengentasan kemiskinan.
Namun logika dan paradigma pengentasan kemiskinan masih berbasis top-down. Pemerintah cenderung mengeluarkan paket kebijakan yang seringkali tidak dimengerti arah dan kegunaannya bagi masyarakat miskin. Bahkan banyak orang yang sebenarnya tidak miskin, “mengaku” miskin agar mendapatkan segepok fasilitas keluarga miskin, seperti beras murah dan pelayanan kesehatan gratis. Bagaimana tidak sekarang ini dana Askeskin bangkrut, baik karena penyimpangan di tingkat kebijakan ataupun ditingkat operasional. Rumah sakit sebagai pelaksana teknis tidak mau dipersalahkan karena pada prinsipnya mereka hanya melayani pasien. Bagaimana pula dengan adanya political will pemerintah untuk mendesak kepada perusahaan melakukan corporate social responsibility (CSR) tidak jelas, bahkan banyak dipertanyakan kalangan dunia usaha, baik karena persoalan mekanisme yang tidak komprehensif sampai ketidakpastian CSR dengan pembayaran pajak..
Berbagai fenomena pengentasan kemiskinan ini mensiratkan terjadinya Oligharkisme. Yakni pemerintah senantiasa memposisikan diri sebagai fihak yang paling tahu tentang cara pengentasan kemiskinan dan menempatkan masyarakat miskin sebagai obyek semata dan powerless, sehingga ada semacam klaim bahwa rakyat miskin tidak memiliki konsep untuk pengentasan kemiskinan terhadap dirinya. Langkah ini setidaknya sebagai cara menutupi ketimpangan pengelolaan strategi pembangunan yang cenderung memiskinkan sekelompok tertentu sebagai implikasi pemilihan stategi pertumbuhan ekonomi secara masif dan tidak mengimbanginya dengan strategi redistribusi pendapatan yang proporsional.
Justru oligharkisme kebijakan pengentasan kemiskinan inilah yang akan menciptakan komunitas masyarakat miskin palsu, yakni banyaknya keluarga tidak miskin mendapatkan asistensi pemerintah dengan merampas hak masyarakat miskin itu sendiri. Kondisi terdukung oleh ketidakberadaan data kemiskinan terpadu lintas lembaga, yang membuat celah bagi para orang miskin palsu ini masih besar. Seberapapun paket kredit, subsidi yang diberikan pemerintah namun tidak disertai dengan paradigma pengentasan kemiskinan dan data yang akurat hanya akan menghasilkan kesia-siaan bahkan semakin memarginalkan orang miskin.
Paradigma Baru
Paradigma pengentasan kemiskinan sudah selayaknya menempatkan orang miskin sebagai bagian elemen yang paling signifikan untuk dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan pengentasan kemiskinan sebagaimana nasehat Muhammad Yunus. Meskipun orang miskin adalah orang yang papa dan hopeless namun bukan berarti mereka tak punya ide cerdas yang sangat mungkin bisa mengurai benang kusut kemiskinan yang sedang melilitya.
Setidaknya ide cerdas Muhammad Yunus yang membuat Bank bagi kaum Miskin , Grameen Bank, membuktikan bahwa kaum miskin adalah masyarakat yang masih memiliki setumpuk ide dan harga diri, dan mampu bangkit dari keterpurukan dari sistem yang selama ini menjeratnya.
Segenap elemen bangsa, baik pemerintah, lembaga filantropi yang semakin marak, perusahaan dengan CSR-nya, lembaga keuangan, organisasi sosial-keagamaan-politik, lembaga pendidikan, dan komunitas masyarakat miskin harus bertanggung jawab untuk menjawab proses pengentasan kemiskinan secara sinergik. Tradisi oligharkhisme sedapat mungkin harus dipangkas, sehingga lembaga penyalur dana pengentasan tidak lagi menjadi “dewa” yang menentukan secara sefihak paket dan kebijakan pengentasan kaum papa.
Keberanian lembaga penyalur dana untuk sharing secara terbuka kepada kaum papa akan membangkitkan perasan egaliter bagi si-penerima paket bantuan. Tidak ada yang lebih mulia antara yang memberi dan menerima, semuanya adalah mulia jika mereka mempergunakan dana pengentasan kemiskinan secara amanah dan transparan. Semoga.





PENDIDIKAN UNTUK RAKYAT MISKIN


PENDIDIKAN UNTUK RAKYAT MISKIN

Krisis global semakin membuat kehidupan yang sudah sulit menjadi semakin rumit bahkan telah menjadi suatu dilema dan masalah klasik yang tidak pernah kunjung selesai.
Problematika yang kian nampak dan semakin menjadi-jadi adalah semakin meningkatnya jumlah penduduk miskin di Indonesia yang berdampak pada rendahnya tingkat pendidikan yang dapat dirasakan oleh mereka.
Terkait dengan kemiskinan ini, publikasi dari BPS tanggal 2 Juli 2007, menyebutkan jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan) di Indonesia pada bulan Maret 2007 mencapai 37,17 juta (16,58 persen). Dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin bulan Maret 2006 yang berjumlah 39,30 juta (17,75 persen), memang jumlah penduduk miskin mengalami penurunan sebesar 3,13 juta.[1]
Angka-angka tersebut adalah manifestasi dari kemiskinan yang berbanding lurus dengan tingkat pendidikan penduduk suatu negara. Kemiskinan itu pula yang menyebabkan sebagian masyarakat di negara ini lebih mengedepankan urusan perut untuk bertahan hidup daripada memikirkan bagaimana untuk membayar sekolah. Sehingga sudah dapat dipastikan masyarakat akhirnya terus terpuruk dalam belenggu kemiskinan.

[1] http://aanrohanah.blogspot.com/2008/06/pendidikan-untuk-rakyat-miskin.html
Pendidikan adalah hal yang sangat penting bagi sebuah bangsa. Karena perkembangan dan kemajuan suatu bangsa dapat diukur melalui tingkat dan kualitas pendidikan serta tingkat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Saat ini, pendidikan di Indonesia sudah mengalami kemajuan. Indikasinya dapat dilihat bahwa telah ada program-program pemerintah yang berusaha untuk memajukan pendidikan di Indonesia.
Bahkan pemerintah telah mengatur hak-hak pendidikan dalam kebijakan-kebijakan Negara, diantaranya :
  1. Amandemen UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (SPN)
Dalam amandemen UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) dan (2) menegaskankan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.[1]
Perintah UUD 1945 ini diperkuat oleh UU Sistem Pendidikan Nasional (SPN) yang disahkan 11 Juni 2003. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama atas pendidikan. Kaya maupun miskin. Namun, dalam realitasnya, sampai saat ini dunia pendidikan kita juga masih dihadapkan pada tantangan besar untuk mencerdaskan anak bangsa. Tantangan utama yang dihadapi di bidang pendidikan pada tahun 2008 adalah meningkatkan akses, pemerataan, dan kualitas pelayanan pendidikan, terutama pada jenjang pendidikan dasar.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat)
  1. Program pemerintah untuk pendidikan rakyat miskin
Wujud nyata perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan khususnya untuk pendidikan rakyat miskin sebenarnya telah dilaksanakan sejak lama. Beberapa program yang telah dilaksanakan antara lain :
  1. Wajib Belajar 9 Tahun
NEGERI ini telah lebih dari 20 tahun melaksanakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 6 Tahun dan telah 10 tahun melaksanakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
Maksud dan tujuan pelaksanaan wajib belajar adalah memberikan pelayanan kepada anak bangsa untuk memasuki sekolah dengan biaya murah dan terjangkau oleh kemampuan masyarakat banyak. Apabila perlu, pendidikan dasar enam tahun seharusnya dapat diberikan pelayanan secara gratis karena dalam pendidikan dasar enam tahun atau sekolah dasar kebutuhan mendasar bagi warga negara mulai diberikan. Di sekolah dasar inilah anak bangsa diberikan tiga kemampuan dasar, yaitu baca, tulis, dan hitung, serta dasar berbagai pengetahuan lain. Setiap wajib belajar pasti akan dimulai dari jenjang yang terendah, yaitu sekolah dasar.
  1. Kompensasi BBM untuk pendidikan
Dintara program pemerintah untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia yaitu dengan mengurangi subsidi pemerintah terhadap BBM. Dana subsidi tersebut selanjutnya digunakann untuk program beasiswa kepada siswa-siswi yang kurang mampu dan berprestasi.
  1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid.

[1] http://aanrohanah.blogspot.com/2008/06/pendidikan-untuk-rakyat-miskin.html
SOLUSI
Untuk mewujudkan pendidikan yang murah bagi kalangan miskin, ada beberapa langkah kongkrit dan strategis yang bisa diambil.
  1. Janganlah kemiskinan dijadikan penyebab terhambatnya anak bangsa untuk memperoleh pendidikan. Pendidikan yang bermutu harus bisa diakses dan dinikmati oleh segenap komponen anak bangsa secara adil dan merata. Dan, negara harus menanggung sepenuhnya segala biaya pendidikan mereka. Mereka harus dibebaskan dari beban biaya pendidikan.
  2. Pengalokasian anggaran pendidikan dari APBN dan APBD. Pemerintah dan pemerintah daerah harus fokus pada bagaimana anggaran 20% bisa direalisasikan dengan nyata dan konsisten. UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Bahkan, UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 49 ayat (1) menegaskan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.
  3. Guru atau profesi guru adalah profesi khusus. Profesi guru tidak sama dengan pegawai negeri lain. Tugasnya terikat pada waktu dan tempat. Karena itu, penggajian pada guru harus berbeda dari pegawai negeri lainnya, agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan tidak perlu memikirkan untuk pungutan-pungutan yang tidak sah.
  4. Dengan program pendidikan murah dan berkualitas bagi masyarakat, termasuk bisa dinikmati masyarakat miskin, maka hak asasi sosial ekonomi-budaya bisa dipenuhi. Negara pun bisa mewujudkan program MDGs (millennium development goals) untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat, sekaligus memenuhi tujuan negara sesuai
    Pembukaan UUD 45 alinea keempat.
Analisis pembiayaan pendidikan berbasis subsidi silang. Artinya, pihak-pihak yang memang mampu (perusahaan, masyarakat, orangtua, dan lainnya) layaklah diminta untuk memberikan kontribusi besar/banyak ke pendidikan, sementara mereka yang tidak mampu harus disubsidi dari uang kontribusi mereka yang mampu. Dengan kata lain, dunia pendidikan kita harus semakin adil demi peningkatan mutu, adil di mata pemerintah, sekolah, dan masyarakat.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memahami betul akan pentingnya kesehatan (kesejahteraan).


Kesehatan merupakan kebutuhan setiap orang yang harus dipenuhi dan dijamin oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Dengan melihat angka kesehatan suatu negara dapat pula dijadikan sebagai salah satu indikator kesejahteraan masyarakat negara tersebut. Jika angka kesehatannya tinggi maka dapat dikatakan negara tersebut sejahtera dan sebaliknya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memahami betul akan pentingnya kesehatan (kesejahteraan). 
Hal ini dapat dilihat dalam tujuan negara Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum, tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Berdasarkan landasan inilah maka dalam APBN dianggarkan dana untuk menunjang kesehatan masyarakat salah satunya ditujukan untuk masyarakat miskin mengingat tidak sedikit penduduk Indonesia yang masih berada di bawah garis kemiskinan yang sampai saat ini menjadi polemik yang dihadapi bangsa ini.
Salah satu program yang dicanangkan pemerintah dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai bagi rakyat miskin adalah Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Kehadiran program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat miskin dalam hal pembiayaan berobat dan perawatan yang dirasa begitu mahal.

SEPUTAR RAKYAT Edisi 03/Tahun I/Februari 2003


SIKAP REDAKSI
Pembangunan PLTA Lore Lindu pasti merupakan rencana pembangunan paling luas dipercakapkan di Sulawesi Tengah selama belasan tahun terahir. Semua orang membicarakannya di mana-mana dan kapan saja. Mulai dari warung-warung kopi, bus jurusan Palu – Kulawi, sampai dengan ruang kerja Gubernur Sulawesi Tengah.

Mengapa ramai dipercakapkan?. Para pendukung PLTA Lore Lindu - umumnya adalah pejabat pemerintah, pengusaha, dan sebagian kalangan peguruan tinggi - menganggap bahwa tanpa ada PLTA Lore Lindu, Sulawesi Tengah bakal tidak maju. Tidak ada investor yang mau menanam modal di Sulteng, karena listrik tidak cukup tersedia. PLTA Lore Lindu menjadi keharusan.

Sebaliknya, penentang PLTA Lore Lindu – umumnya adalah aktivis ornop, aktivis mahasiswa, kelompok pecinta alam, dan sebagian ilmuwan – menganggap pembangunan tersebut lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya. Bukan apa-apa, penduduk di pinggiran Danau Lindu bakal tergusur dengan pembangunan tersebut. Juga, Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) bakal dihancurkan.

Sebagai pihak yang menentang rencana pembangunan PLTA Lore Lindu, Seputar Rakyat nomor ini menurunkan duduk perkara mengenai PLTA Lore Lindu. Topik-topik tulisan yang dipilih dalam nomor ini memberikan gambaran yang luas mengenai soal-soal PLTA Lore Lindu dan isyu-isyu sejenis di tempat lain.

Bukan saja menentang PLTA Lore Lindu, tetapi berhubungan dengan masalah kelistrikan di Sulawesi Tengah, redaksi juga mengambil posisi jalan keluar. Bagi kami, pembangunan kelistrikan yang adil di Sulawesi Tengah adalah dengan pembangunan puluhan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM). Karena ratusan ribu jiwa penduduk miskin di daerah pedesaan dapat menikmati listrik. Sikap kami memang jelas, “Bukan PLTA Lore Lindu, Tetapi PLTM”.

Pemimpin Umum/Penanggung Jawab : Arianto Sangaji
Pemimpin redaksi : Yopi T Peranginangin
Sidang redaksi : Arianto Sangaji, Hamdin, Lahmuddin Yoto, Sugiharto, Y.L. Frangky, Yopi T Peranginangin, Yusriwati
Staf redaksi : Agi Ruwata (Gimpu, Moa), Arianto (Lindu) Ferdinand Lumeno (Besoa dan Napu), Halim (Bungku), Nudin Yabu (Lindu) Silas Lahigi (Kulawi)
Keuangan : Syarifuddin, Zubaedah
Distribusi : Bambang, Novrianto.

PERLAWANAN : Rakyat miskin Sulawesi Tengah Melawan Mega-Hamzah
Awal Januari 2003, pemerintahan Megawati-Hamzah Haz mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif listrik, telepon dan harga semua jenis bahan bakar minyak (BBM) secara serentak. Tarif listrik naik sebesar 6 persen (dan akan naik sebesar 6 persen per tiga bulan), sementara rata-rata kenaikan tarif telepon adalah 15 persen dengan komponen: sambungan lokal naik sebesar 33,33 persen; biaya langganan naik 31,10 persen dan Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) turun sebesar 3,97 persen. Adapun kenaikan harga semua jenis BBM adalah Rp 60 - Rp 440 per liter, kecuali untuk minyak tanah bagi rumah tangga dan usaha kecil. Harga minyak tanah untuk industri dan minyak bakar masing-masing naik dari Rp 1.530 dan Rp 1.120 per liter menjadi Rp 1.970 dan Rp 1.560 per liter. Harga premium naik dari Rp 1.750 menjadi Rp1.810. Harga minyak solar naik dari Rp 1.550 menjadi Rp 1.890 per liter.

Semua kebijakan yang anti-kesejahteraan rakyat ini justru keluar di saat rakyat Indonesia sedang mengalami keterpurukan ekonomi. Data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan bahwa pengangguran terbuka di Indonesia saat ini berjumlah 40 juta jiwa, sementara jumlah rakyat miskin sekitar 30 juta. Di Sulawesi Tengah sendiri, data resmi Pemerintah menunjukan bahwa sebanyak 218.764 KK hidup di bawah garis kemiskinan atau sebanyak 32 persen dari sekitar dua juta penduduk Sulteng saat ini. Bisa dibayangkan seandainya harga-harga naik, maka betapa sengsaranya kehidupan rakyat miskin di Indonesia, termasuk di Sulteng. Belum lagi kemungkinan penambahan jumlah rakyat miskin karena kenaikan harga-harga tetapi tidak dibarengi dengan peningkatan pendapatan.

Di Sulawesi Tengah, kebijakan pemerintah tersebut sudah memakan korban. Di Teluk Palu, sejumlah nelayan terpaksa tidak melaut, karena harga minyak melonjak. Di Palu, pendapatan harian sopir-sopir angkutan kota (angkot) merosot, karena terpaksa membeli BBM dengan harga lebih tinggi. “Sebelum kenaikan BBM, saya dapat antara 10.000 rupiah setiap hari setelah dipotong setoran. Sekarang, saya hanya dapat 6.000 rupiah” keluh Syarifuddin, seorang sopir angkot dengan beban lima anak. Lebih gila lagi kalau bepergian ke Dataran Lindu, daerah yang hanya bisa dikunjungi dengan menggunakan kendaraan roda dua sejak September tahun lalu. Sewa ojek sepeda motor dari Sadaunta masuk ke wilayah itu melambung tinggi. Sebelum kenaikan BBM, sewa ojek Sadaunta - Desa Tomado sebesar 25.000 rupiah, tetapi saat ini harga sewa sudah mencapai 35.000 rupiah.

Bagaimana nasib pelanggan listrik di Sulteng dengan kenaikan tarif dasar listrik?. Belum diketahui. Tetapi, kalau merujuk ke tahun lalu, kenaikan tersebut sungguh akan membebani pelanggan. Sebagai gambaran, data resmi PLN Palu menunjukan antara Maret sampai dengan Agustus 2002, jumlah pelanggan yang menunggak membayar listrik mencapai 50 persen. Tentu, tingginya persentase tunggakan, karena tarif yang mencekik leher.

Menghadapi kebijakan tersebut dan akibat yang ditimbulkannya, rakyat miskin Indonesia mulai membenahi kekuatannya untuk menggempur rezim Mega-Hamzah Haz. Dari Sabang sampai Merauke, rakyat miskin bergerak melakukan perlawanan dalam bentuk aksi massa, baik yang terorganisir maupun spontanitas untuk menolak kenaikan harga BBM, tarif listrik dan telepon.

Di Sulawesi Tengah, rakyat miskin yang tergabung dalam Forum Rakyat Miskin Sulawesi Tengah (FRMST), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO beserta Mahasiswa Stain Datokarama Palu muncul sebagai pelopor perlawanan tersebut. Aksi di beberapa titik dilakukan pada 7 Januari 2003 dan mampu menyeret massa sekitar 500-an orang. Dari Taman GOR massa di Jl. Moh. Hatta, Palu, bergerak menuju kantor Gubernur yang menjadi menjadi sasaran tembak kelompok aksi massa. Di halaman kantor Gubernur sempat terjadi ketegangan ketika massa HMI MPO mencoba menurunkan bendera merah putih. Aparat keamanan langsung bertindak cepat mengambil alih tiang bendera yang telah dikerumuni massa HMI MPO. Massa yang menunggu akhirnya ditemui Gubernur Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele. Gubernur yang memang masih mewarisi watak rezim Orde Baru tersebut dengan reaksioner menantang berkelahi rakyatnya sendiri. Apa yang dipertontonkan Gubernur kepada rakyatnya tersebut semakin memperjelas siapa sebenarnya para penguasa negeri ini.

Keesokan harinya, 8 Januari 2003, giliran kantor wakil rakyat disatroni para demonstran. Aksi gabungan walaupun bukan dalam satu front tersebut berjalan dengan dinamis. Massa yang berjumlah sekitar 2.000-an orang tersebut mampu memaksa wakil rakyat untuk membuat pernyataan sikap di hadapan para demonstran. Massa kemudian bergerak menuju Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) Palu untuk menyampaikan pernyataan sikap yang secara langsung dapat didengar warga Palu.

Pada 9 Januari 2003, Kembali para pelopor yang masih setia (baca : Mahasiswa) tersebut bergerak dengan sebuah aliansi bernama Gerakan Mahasiswa dan Rakyat (GEMAR). Dengan kekuatan massa berjumlah sekitar 5.000-an orang, kantor DPRD TK I Sulawesi Tengah dikepung. Gedung “wakil rakyat” yang tidak pernah berpihak pada rakyat tersebut dipenuhi berbagai atribut kelompok massa. Teriakan massa seperti Turunkan Harga BBM, Listrik dan Telepon serta Gulingkan pemerintahan Mega-Hamzah Haz bergema mengikuti komando pimpinan aksi. Pengepungan tersebut memancing reaksi partai yang mengirim Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Dengan tingkah laku yang menjijikkan, pasukan para militer milik PDI-P yakni Satuan Petugas (Satgas) berkeliaran di sekitar areal gedung dengan menenteng senjata tajam. Aksi massa gabungan kali ini diwarnai dengan adegan penurunan bendera merah putih setengah tiang dan diiringi dengan lagu “Darah Juang” yang di nyanyikan secara serempak oleh massa aksi.

Radikalisme massa

Di tengah memuncaknya radikalisme massa tersebut, terdengar kabar bahwa Megawati akan berkunjung ke Kabupaten Poso dalam rangka Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) pada tanggal 15 Januari 2003. Oleh kekuatan demokratik di Palu, Kunjungan Megawati tersebut dijadikan momentum mobilisasi massa besar-besaran. Dari lokasi yang berbeda massa bergerak menuju satu titik, yakni Bandara Mutiara Palu.

Kabar adanya mobilisasi massa besar-besaran untuk menolak kunjungannya ternyata menyiutkan nyali Megawati. Megawati membatalkan kunjungannya ke Poso dengan alasan rapat kabinet mendadak, dan hanya mengutus Menteri Sosial Bachtiar Chamsah dan Menteri Pemberdayaan Perempuan Sri Redjeki untuk berkunjung ke Poso mewakili dirinya. Di Poso sendiri, Bachtiar Chamsah dan Sri Redjeki disambut dengan aksi protes oleh masyarakat Poso yang sudah muak melihat korupsi yang dilakukan aparat pemerintah terhadap dana-dana pengungsi karena tragedi kemanusiaan Poso. Satu spanduk besar diusung para demonstran “hilangkan tikus-tikus yang menggerogoti uang pengungsi sampai ke tingkat kelurahan”.

Di Palu, 1.000-an massa mahasiswa dari Universitas Tadulako dan HMI MPO yang terlebih dahulu tiba di Bandara Mutiara merasa kecewa karena pembatalan kunjungan Mega, segera membelokkan rute aksi menuju kantor Gubernur. Kabar tersebut juga membuat sekitar 1.500-an massa FRMST yang sedang menuju Bandara Mutiara Palu membelokkan rute aksi menuju kantor Gubernur melewati Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P sulteng di Jl. Hasanuddin.

Sesampainya di depan kantor partai pemenang pemilu tersebut, massa FRMST di hadang oleh kader-kader PDI-P yang bersenjatakan parang. Ketika salah seorang peserta aksi massa ditempeleng oleh Burhanuddin Lamangkona, anggota DPRD Donggala, dengan spontan massa melakukan perlawanan dengan menggunakan batu. Perang batu pun terjadi, dan kalah dalam jumlah massa membuat kader-kader PDI-P lari menyelamatkan diri ke arah belakang kantor. Massa yang sudah begitu muak melihat prilaku elit-elit PDI-P Sulteng melakukan pengejaran hingga ke belakang kantor.

Tak lama kemudian, aparat kepolisian datang dan langsung merepresif peserta aksi. Dalam sekejap, massa FRMST dapat dipukul mundur hingga tercerai berai. Pentungan dan bogem mentah berkali-kali harus diterima oleh mereka yang tertangkap. Tercatat sebanyak 31 orang tertangkap dan harus menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Dan setelah menjalani proses pemeriksaan, polisi menyatakan 13 orang sebagai tersangka perusakan kantor DPD PDI-P Sulteng dan sisanya dibebaskan. Di antara 13 orang itu terdapat aktivis LSM, mahasiswa, buruh, pemulung dan pemuda.

Ketidak adilan kembali dipertontonkan para penguasa, seharusnya polisi menangkap kader PDI-P yang memprovokasi hingga terjadinya bentrokan tersebut. Merekalah penyebab terjadinya penghancuran kantor PDI-P Sulteng. Apalagi sehari sebelumnya, kader-kader PDI-P melakukan intimidasi dan terror kepada para pejuang rakyat tersebut di kantor WALHI Sulteng di Jl. KS Tubun dan kantor FNPBI di Jl.Tombolotutu. Dengan bau minuman keras dan membawa senjata tajam mereka menggertak para aktivis yang lagi berkumpul sore itu.

Kejadian di atas secara keseluruhan merupakan respon dari pemerintahan Megawati-Hamzah terhadap protes-protes rakyatnya sendiri? Tidak puas dengan kebijakan yang menghancurkan kesejahteraan rakyatnya, pemerintahan Megawati-Hamzah pun berupaya membungkam protes rakyatnya dengan tindakan represif.

Selain penangkapan dan penahanan, intimidasi dan teror juga dilakukan tindakan represif berupa penembakan. Dalam aksi anti-kenaikan BBM, tarif listrik dan telepon di Karawang, Jawa Barat, terjadi bentrokan antara massa aksi yang berupaya untuk membuka pintu pagar DPRD Karawang dengan polisi. Dalam bentrokan itu, polisi melakukan penembakan peluru karet ke arah para demonstran. Dua aktivis mahasiswa yang mengikuti aksi itu terkena tembakan peluru karet.

Meluasanya tekanan aksi massa di seantero Indonesia membuat rezim Mega-Hamzah gamang. Senin, 20 Januari 2003, pemerintah memperbaiki kebijakannya. Harga solar diturunkan dari Rp.1.890 menjadi Rp.1.650, minyak diesel dari Rp.1.860 menjadi Rp.1.650, dan minyak tanah untuk industri dari Rp.1.970 menjadi Rp.1.800. Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengumumkan penundaan kenaikan tarif telpon. Sementara tarif listrik tetap tidak berubah, kecuali potongan bagi pengguna produktif.

Surutkah perlawanan rakyat dengan kebijakan “karet” itu?. Ternyata tidak. Di Palu sendiri, sampai akhir Januari 2003, saban hari tetap saja berlangsung aksi massa. Tercatat, mahasiswa dari berbagai kelompok, sopir angkutan dalam kota, petani, buruh, masyarakat adat, dan kelompok perempuan secara bergantian melakukan aksi secara sektoral.

Puncaknya, 3 Februari lalu, lebih 1.000 massa rakyat yang tergabung dalam FRMST kembali unjuk gigi. Memulai aksi dari Taman GOR di Jl. Moh. Hatta, massa melakukan rally melewati Sekretariat PDI-P Jl. Hasanuddin, kemudian berhenti sejenak di depan kantor Detasemen Poilisi Militer. Sambil memberikan pidato-pidato menyerang pemerintahan Megawati – Hamzah Haz yang tidak memihak rakyat miskin, massa kemudian membakar puluhan photo Megawati yang sudah dicoret silang. Massa kemudian bergerak menuju rumah tahanan (Rutan) Maesa untuk memberikan dukungan kepada 13 aktivis yang masih ditahan di sana. Selanjutnya, massa bergerak menuju markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk mendesak polisi membebaskan 13 aktivis dan menangkap Muharram Nurdin, Burhan Lamangkona dan Syafrun Abdullah yang dianggap merupakan pemicu tindak kekerasan di kantor DPD PDI-P pada tanggal 15 Januari 2003. Turut mendukung aksi FRMST ini adalah Dr George J Aditjondro (ilmuwan), Wardah Hafiedz (UPC Jakarta) dan Jhonson Panjaitan, SH (PBHI Jakarta). Ketiganya, turut memberikan pidato di hadapan massa aksi dengan menyerang kebijakan-kebijakan pemerintahan Mega-Hamzah (YP).

SOROTAN UTAMA : PLTA Lore Lindu, Perlawanan Tak Kunjung Padam
Listrik tiba-tiba padam sudah menjadi langgangan masyarakat kota Palu selama empat tahun terahir. Warga Palu sudah terbiasa hidup di bawah giliran pemadaman listrik. Aneh bin ajaib, setiap terjadi pemadaman listrik, maka pembangunan PLTA Palu III atau populer disebut PLTA Lore Lindu kembali dilirik sebagai pangkal masalahnya. Nyanyian pejabat pemerintah di daerah ini seperti paduan suara, listrik padam, karena tidak dibangunnya PLTA Lore Lindu. Sudah begitu, LSM atau Organisasi non-pemerintah selalu dijadikan kambing hitam, karena dikenal menentang rencana pembangunan PLTA Lore Lindu. Duduk perkara mengenai PLTA Lore Lindu bermula sejak awal 1980-an, ketika pemerintah merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA), dengan memanfaatkan air Danau Lindu. Tahun 1983, Nippon Koei melakukan survei potensial tenaga listrik dan menyatakan PLTA Lore Lindu sebagai salah satu dari proyek-proyek yang bermanfaat. Nippon Koei adalah perusahaan konsultan Jepang yang sudah malang melintang dalam pembangunan PLTA di Indonesia. Perusahaan ini pada tahun 1969 ditunjuk oleh pemerintah Indonesia sebagai konsultan untuk proyek PLTA Asahan, setelah sebelumnya berperan ganda meyakinkan baik pemerintah Jepang maupun pemerintah Indonesia untuk proyek tersebut.

Tahun 1988, sebuah studi kelayakan dikerjakan atas kerja sama konsultan Perancis Coyne et Bellier dan PT Yodya Karya dari Indonesia, dengan dukungan dana dari IBRD (International Bank for Reconstruction and Development). Laporan resmi studi ini sudah dikeluarkan tahun 1989. Tahun 1993, laporan akhir studi Analisa Dampak Lingkungan (Andal) telah selesai dikerjakan oleh PT Pratama Widya. Laporan-laporan itu menyebutkan bahwa empat desa yang berada di dataran Lindu harus di tenggelamkan bersama dengan kekayaan sumber daya alam. Karena, bendungan (dam) akan dibangun di mulut Danau Lindu.

Kenyataannya, semua proses di atas dilakukan secara diam-diam atau tanpa melibatkan masyarakat Lindu. Pemrakarsa proyek tidak memberikan informasi utuh kepada masyarakat. Terbukti, hasil angket Yayasan Palu Hijau pada Mei 1992, menunjukan hanya 2 orang warga Lindu yang pernah mendengar rencana pembangunan PLTA Lore Lindu. Informasi yang dihembuskan adalah bahwa desa-desa mereka akan mendapat penerangan dengan adanya PLTA Lore Lindu.

Ternyata, informasi itu bohong belaka. Soalnya, menurut rencana, To Lindu justru akan dipindahkan. Kemana?. Menurut Gubernur Sulteng ketika itu, Abdul Azis Lamadjido, SH, orang Lindu akan dipindahkan ke Lalundu, sebuah lokasi transmigrasi di Kabupaten Donggala, yang berbatasan dengan Kab.Mamuju di Sulawesi Selatan.

Menyadari nasib dipindahkan, maka rencana pembangunan PLTA Lore Lindu mengundang reaksi dan perlawanan keras dari To Lindu. Reaksi dan perlawanan mereka dapat dilihat dari peliputan media massa yang gencar sepanjang tahun 1992 sampai dengan 1994. Mereka juga menyatakannya dalam dialog dengan pejabat-pejabat pemerintah pada berbagai peristiwa dan kesempatan. Di samping itu, juga melalui pernyataan-pernyataan tertulis secara terbuka yang dikirim kepada pejabat-pejabat pemerintah yang memiliki wewenang.

Melalui dialog kebijakan yang dilakukan Forda (Forum Daerah) Walhi Sulawesi Tengah pada 30 Juni 1992, masyarakat Lindu menyatakan sikap tegasnya yakni menolak rencana pembangunan PLTA Lore Lindu karena menganggap mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan. Dalam forum itu, Daniel Tarese (Kepala desa Langko) menyatakan lebih baik mati dari pada dipindahkan dari tanah leluhurnya.

23 Juli 1992, tiga kepala desa (Langko, Tomado dan Anca) di Lindu, mengeluarkan pernyataan berserta tanda tangan 150 warga yang dikirim ke Gubernur Sulteng. Surat pernyataan itu berisi penolakan terhadap rencana pemindahan penduduk.

Apapun protes To Lindu, upaya pemerintah melaksanakan proyek tersebut terus dijalankan. Pada 13 April 1993 di Palu, Bappeda Tingkat I melaksanakan seminar tentang tata ruang kawasan khusus Danau Lindu. Tetapi, To Lindu yang diundang menghadiri seminar tersebut menolak konsep tata ruang yang disiapkan pemerintah. Alasannya, karena wilayah adat mereka dicaplok untuk pembangunan PLTA Lore Lindu.

5 Januari 1994, Komite Solidaritas untuk Penolakan PLTA Lore Lindu (KSPPL) yang terdiri atas mahasiswa, pecinta alam dan organisasi non-peerintah (Ornop) melakukan unjuk rasa dengan melakukan rally dari Kampus Universitas Tadulako di Bumi Nyiur Palu ke Gedung DPRD Tkt I Sulawesi Tengah di Jl.Sam Ratulangi. Unjuk rasa diikuti sekitar 500 orang, sehingga merupakan protes paling besar ketika itu.

Para pemuda di dataran Lindu mencoba ikut serta dalam perjuangan dengan membentuk organisasi pemuda yang disebut Livuto. Pada 9 Februari 1994, mereka mengeluarkan pernyataan yang menolak pembangunan PLTA Lore Lindu.

Kuatnya perlawanan terhadap rencana pembangunan PLTA Lore Lindu, mengundang berbagai pihak mengunjungi dataran Lindu. Dengan mata kepala sendiri, mereka melihat bagaimana militansi dan sikap tegas To Lindu dalam perjuangan menolak kehadiran PLTA Lore Lindu. Sikap tegas tersebut diutarakan kepada tim Dewan Riset Nasional (DRN) yang berkunjung pada 11 November 1993. Sikap yang sama juga disampaikan di hadapan beberapa anggota DPRD TK I sulteng pada tanggal 13 November 1993.

Pada tanggal 3 Mei 1994, pemerintah merancang skenario pembusukan terhadap kekuatan demokratik yang mendampingi perjuangan masyarakat Lindu, skenario dirancang untuk memisahkan kekuatan demokratik tersebut (Ornop, mahasiswa, intelektual pro-rakyat dll) dengan masyarakat Lindu. Kejadian ini terjadi pada 3 mei 1994, ketika pemerintah daerah tingkat I Sulteng melaksanakan seminar dan menjemput tokoh-tokoh masyarakat Lindu. Namun, para tokoh tidak dihadirkan dalam seminar, melainkan dipertemukan dengan Gubernur. Sementara di forum seminar, seorang pegawai negeri di Dinas Pertanian TK I Sulteng mengatasnamakan masyarakat Lindu menyatakan menerima Pembangunan PLTA di dataran Lindu.

Menyadari bahwa proyek pembangunan PLTA Lore Lindu tidak terpisah dengan sistem ekonomi-politik nasional, maka perlawanan terhadap kekuatan yang berada di pusat juga harus dilakukan. Awal September 1994, berangkatlah belasan wakil masyarakat Lindu ke Jakarta untuk menemui pejabat departemen teknis seperti Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Kehutanan, Kantor Kementrian Lingkungan Hidup, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan KomNas Ham untuk menyatakan penolakan mereka terhadap rencana pembangunan PLTA Lore Lindu.

Menyusul kuatnya perlawanan, maka rencana pembangunan PLTA Lore Lindu dibatalkan sejak 1997. Pembatalan itu diumumkan secara resmi oleh Ketua Bappeda Sulteng ketika itu Ir Yahya Ponulele. Menurut Yahya, salah satu alasan pembatalan juga adalah karena Asian Development Bank (ADB) mengancam pemerintah Indonesia untuk membatalkan proyek CSIADCP (Central Sulawesi Integrated Area Development and Conservation Project) di sekitar Taman Nasional Lore Lindu, jika rencana pembangunan PLTA Lore Lindu akan diteruskan.

Mengiringi perdebatan panjang tentang rencana pembangunan PLTA Lore Lindu, pemerintah mengalihkan rencana pembangunan PLTA ke Danau Poso. Sejak awal 1998, dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Andal) sudah disiapkan. Serangkaian pertemuan telah dilakukan, baik di Palu, Poso, bahkan Tentena untuk memasyarakatkan proyek yang dikenal dengan nama PLTA Poso-3. Seperti PLTA Lore Lindu, rencana PLTA Poso-3 juga akan memindahkan lebih dari 70 keluarga di Desa Tendeadongi Kecamatan Pamona Selatan dan Desa Tampemedoro Kecamatan Lage. Tetapi, sejak muncul tragedi kemanusiaan di Poso, rencana pembangunan PLTA tersebut sudah tidak terdengar lagi.

Berbarengan dengan itu, rencana pembangunan PLTA Lore Lindu kembali dimunculkan. Adalah Yayasan Liberty yang mulai mengampanyekan kembali rencana pembangunan PLTA Lore Lindu, ketika Gubernur Sulteng masih dijabat Mayjen (purn) Banjela Paliuju. Kenapa bukan PLN atau Pemda Sulteng ?. Bisa dimengerti, karena Ketua Yayasan Liberty adalah Kolonel (purnawirawan) Marinir Azwar Syam, bekas Ketua DPD Golkar Tkt I Sulteng dan bekas Wakil Ketua DPRD Tkt I Sulteng. Azwar sangat aktif mengampanyekan proyek ini. Begitu aktifnya, sehingga pekerjaan Yayasan Liberty mirip dengan “juru bicara” kantor Gubernur Sulteng, khusus dalam soal PLTA Lore Lindu. Tetapi, bersamaan dengan turunnya Paliuju dari kursi gubernur, suara Azwar tentang PLTA Lore Lindu ikut tenggelam, entah ke mana.

Rencana pembangunan PLTA Lore Lindu kembali berkibar setelah sempat menghilang dari hiruk-pikuk politik Sulteng. Ini berawal dari pertemuan antara Wakil Gubernur Rully Lamadjido, SH dan Wakil Ketua DPRD Tkt I Sulteng Ir Syafrun Abdullah dengan Sekjen Departemen Pertambangan dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 12 Juni 2002 di Jakarta. Dalam pertemuan itu, kedua pejabat pemerintah Sulteng itu menyerahkan surat dari Gubernur Sulteng Prof Aminuddin Ponulele MS, yang prinsipnya mengharapkan realisasi pembangunan PLTA Lore Lindu.

Kendati, pertengahan April 2002, di sebuah diskusi Hari Ulang Tahun (HUT) Sulteng yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, dia menyatakan tidak setuju membangun PLTA di Danau Lindu, apalagi harus memindahkan To Lindu. Dia setuju membangun PLTA bukan dengan membendung air di mulut Danau Lindu, tetapi di bagian hilir Sungai Lindu, dekat Irigasi Gumbasa. Karena, dengan demikian Taman Nasional Lore Lindu tidak perlu rusak dan tidak ada pemindahan penduduk. Sebuah sikap terpuji.

Sayang, sikap Gubernur tidak bertahan lama. Setelah suratnya kepada Sekjen Deptamben Juni 2002, maka Tanggal 20 November 2002 lalu, Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah menggelar dialog perencanaan pembangunan PLTA Lore Lindu di ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng. Dialog yang dipimpin Drs Samiyono (Sekwilda Sulteng) itu menghadirkan Ario Senoadji dan Kabul Setiyono Sugeng dari PLN Pusat, jajaran Pemda tingkat Sulteng, sejumlah wakil masyarakat Lindu. Tidak tanggung-tanggung, juga hadir Mr Chang Zhe dari China Nation Water Resources and Hydropower Engineering Corporation, yakni badan yang konon kini menangani proyek bendungan terbesar dunia Three Gorges Dam di China.

Dalam kesempatan itu PLN Pusat kembali menyajikan rencana pembangunan PLTA Lore Lindu. PLTA tetap akan dibangun dengan kapasitas 74 MW. Menariknya, menurut PLN, PLTA tersebut dibangun tanpa menaikan permukaan air Danau Lindu. Artinya, To Lindu tidak perlu dipindahkan, karena kampung dan areal pertanian mereka tidak akan digenangi. Pernyataan PLN sama dengan janji Pemda yang tidak akan menggusur masyarakat.

Sayangnya, pernyataan PLN itu baru di mulut. Belum ada dokumen resmi yang sudah dikeluarkan pemerintah/PLN yang menjamin bahwa air Danau Lindu tidak dinaikkan. Sampai hari ini, belum ada dokumen baru Studi Kelayakan maupun Analisa Dampak Lingkungan. Yang ada masih dokumen lama, yang secara tegas menyatakan air Danau Lindu akan dinaikkan, dan penduduk harus dipindahkan. Padahal, keputusan semacam ini tidak penting diucapkan, tetapi harus dibuktikan secara tertulis melalui dokumen resmi yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

Kalau begitu, meninggikan permukaan air Danau Lindu atau tidak dan pemindahan To Lindu atau tidak, bukan tergantung pada omongan Gubernur, Bupati atau Camat. Tetapi, terletak pada Studi Kelayakan dan Andal PLTA Lore Lindu. Karena, Studi Kelayakan dan Andal yang akan menjadi pijakan tekhnis pembangunan PLTA, bukan pernyataan Gubernur, Bupati dan Camat.

Lantas, apa sikap To Lindu?. Dalam pertemuan yang digelar Pemda Sulteng itu, ternyata hanya menjadi ajang kemarahan To Lindu. Nudin Radjaide, warga Desa Langko yang menghadiri pertemuan itu menuding pemerintah telah menyebarkan kebohongan dengan menganggap To Lindu menerima PLTA Lore Lindu.

Dalam forum itu, para pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Dataran Lindu (SPDL) juga mengeluarkan pernyataan sikap keras berisi Penolakan terhadap pembangunan PLTA Lore Lindu. “Apapun yang terjadi, kami menolak PLTA Lore Lindu” ungkap Agus Setiawan Santika, sekretaris jenderal SPDL. Sikap yang lugas dan tegas tersebut merupakan cerminan dari kebangkitan generasi muda Lindu dan siap memimpin perlawanan To Lindu menghadapi ancaman pembangunan PLTA Lore Lindu.

Merasa tidak puas dengan sikap To Lindu, pemerintah daerah tidak kehilangan akal. 10 Februari 2003 lalu, bertempat di gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng, gaya-gaya Orde Baru kembali diperlihatkan oleh pejabat pemerintah daerah Sulteng dengan merekayasa pertemuan untuk memperoleh dukungan To Lindu. Beberapa warga Lindu didatangkan dari Lindu dan sebagian lain adalah warga Lindu yang bermukim di Palu dihadirkan dalam pertemuan itu.

Apa kata To Lindu dalam pertemuan itu?. Mereka hanya minta kepastian soal Andal yang menyatakan tidak dinaikkannya permukaan air Danau Lindu dan tidak dipindahkannya To Lindu dari Dataran Lindu. Mereka butuh dokumen resminya, yakni Andal. Bukan sekedar omongan pejabat.

Menghadapi sikap To Lindu yang jelas tersebut, Abdul Wahab Patunrengi, Asisten II Sekwilda Sulteng yang mewakili Pemda dalam pertemuan ini, kembali memberikan pernyataan yang diplomatis. Kepada sebuah media lokal di Palu, dia bilang bahwa To Lindu tidak pernah menolak pembangunan PLTA sejak 1994. Yang mereka tolak adalah peninggian permukaan air Danau Lindu dan pemindahan penduduk.

Yang diperlukan To Lindu bukan diplomasi murahan a’la Wahab seperti ini, tetapi kepastian. “Apakah Pemda sudah memegang Studi Kelayakan dan Andal PLTA Lore Lindu yang baru, yang menyatakan tidak ada pemindahan penduduk dan peninggian permukaan air danau?. Kalau belum ada dua dokumen itu, atas dasar apa pemerintah bicara tentang pembangunan PLTA Lore Lindu. Kami Orang Lindu sudah bosan mendengar lagu lama seperti ini”, tukas Nudin Radjaide.

Nudin sendiri, diusir dari pertemuan itu, karena tidak memperlihatkan undangan. Sempat terjadi ketegangan antara Nudin dan petugas yang memaksanya keluar dari ruangan. Masalahnya bukan sekedar soal undangan, sebab Nudin dikenal paling tegas dan lugas sikapnya soal penolakan rencana pembangunan PLTA Lore Lindu. Apa kata Nudin dengan kejadian ini ?. “Pemerintahan ini masih menerapkan cara-cara Orde Baru, karenanya harus dilawan” tegas Nudin (YP, Nudin, Arianto).

SOROTAN UTAMA : Mitos-Mitos PLTA Lore Lindu
Para pendukung pembangunan PLTA Lore Lindu kerap melakukan propaganda tentang pentingnya pembangunan PLTA tersebut. Sayangnya, propaganda-propaganda itu selalu didasarkan pada mitos-mitos, bukan fakta-fakta. Karenanya, menolak PLTA Lore Lindu adalah menolak mitos-mitos.

Mitos listrik murah. Drs. S. Pelima, Asisten II Sekretaris Wilayah Daerah Sulawesi Tengah masa rezim Azis Lamadjido pernah menyatakan bahwa pembangunan PLTA akan menghasilkan tarif listrik yang jauh lebih murah dibanding PLTD.

Fakta. Pelima tampaknya lupa, karena kebijakan tentang tarif listrik di Indonesia sama sekali tidak ada hubungannya dengan jenis pembangkit listrik. Ketika menjual kepada masyarakat, PLN menetapkan harga listrik tanpa melihat apakah listrik itu bersumber dari PLTA, PLTD, PLTU atau jenis pembangkit lainnya. Apalagi kalai dikaitkan dengan kebijakan pencabutan subsidi listrik dan privatisasi PLN yang merupakan skenario neoliberalisme, maka harga listrik murah hanya isapan jempol. Harga listrik akan naik mengikuti kebutuhan pasar, apapun jenis pembangkitnya.

Mitos keterbatasan kapasitas listrik. Kebutuhan pembangunan PLTA Lore Lindu sering dikaitkan dengan kerap terjadinya pemadaman listrik di Kota Palu. Dipercayai bahwa terjadinya pemadaman listrik di Kota Palu bersumber dari tidak cukupnya kapasitas listrik terpasang yang dimiliki PLN.

Fakta. Kasus pemadaman listrik sering terjadi. karena soal tehnis pengoperasian PLTD yang dimiliki saat ini. Mesin-mesin PLTD yang dioperasikan saat ini adalah mesin bekas, karenanya sering bermasalah ketika beroperasi.

Mitos keunggulan PLTA. Pembangunan PLTA Lore Lindu juga dianggap menjadi pilihan utama, karena PLTA dianggap lebih unggul dibanding pembangkit lain dalam hal kemungkinan gangguan.

Fakta. Banyak pengalaman menunjukkan bahwa seperti PLTD, PLTA juga memiliki banyak masalah. PLTA Sigura-gura dan PLTA Tangga, di Sungai Asahan yang bersumber dari Danau Toba, menurun kapasitas listrik yang dihasilkannya karena air danau itu merosot dari elevasinya yang normal. Akibatnya, PT Inalum memutuskan aliran listriknya dari kedua PLTA itu ke gardu-gardu PLN. Pengalaman tersebut juga terjadi di beberapa daerah. Di Sulawesi Selatan, pernah terjadi pengalaman penghentian operasi PLTA Bakaru selama 20 hari, karena adanya kebocoran pada katup utama, telah menyebabkan PLN melakukan pemadaman bergilir dan pembatasan pemakain listrik. Begitu juga, ketika permukaan air Danau Maninjau di Sumatera Barat menurun sekitar 3 meter telah menyebabkan PLTA Maninjau tidak dapat beroperasi secara maksimal, sehingga suplai listriknya menjadi sangat berkurang. Di Bengkulu, tumpukan eceng gondok yang masuk ke saluran intake PLTA Tes, telah menganggu turbin PLTA tersebut, sehingga terjadi pemadaman total listrik di Kabupaten Rejang Lebong dan Kodya Bengkulu.

Mitos pemberantasan schistosomiasis. Pembangunan PLTA Lore Lindu dipercayai akan dapat memberantas schistosomiasis di Dataran Lindu. Pendukung PLTA Lore Lindu menganggap bahwa dengan menaikkan permukaan air Danau Lindu, maka daerah fokus oncomelania hupensis linduensis akan musnah, karena tergenangi oleh air.

Fakta Pembangunan bendungan di berbagai tempat justru memperlihatkan terjadinya penyebaran schistosomiasis. Pembangunan bendungan Aswan Hilir (Mesir) justru menyebabkan bertambahnya rata-rata schistosomiasis di antara penduduk di beberapa daerah dari 21 persen menjadi 75 persen sesudah pembangunan. Di Ghana, setelah pembangunan Waduk Volta, kasus schistosomiasis melambung dari 10 persen di desa-desa pinggiran sungai, menjadi sekitar 90 persen pada anak-anak di sekitar waduk.

SOROTAN UTAMA : Tumbal PLTA Lore Lindu
Pembangunan PLTA Lore Lindu akan mengancam Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Khawatir dengan ancaman pengrusakan TNLL, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Konservasi Alam (PKA) Departemen Kehutanan dan Perkebunan RI, melalui surat nomor 58/Dj-V/KK/2001 tertanggal 2 Februari 2001 kepada Kepala Balai Taman Nasional Lore Lindu, memberikan beberapa pertimbangan. Di antaranya, harus dicarikan alternatif lokasi lain (di luar kawasan TNLL) untuk pembangunan sarana dan prasarana PLTA. Jika, tidak ada alternatif lain, maka harus ada jaminan mengenai keutuhan kawasan TNLL.

Tetapi, harapan Dirjen PKA itu tidak mungkin. Bukan apa-apa, tengok saja dokumen Studi Kelayakan dan Andal PLTA Lore Lindu. Dari kedua dokumen itu dapat dilihat bagaimana daya rusak pembangunan PLTA Lore Lindu terhadap kawasan konservasi terluas di Sulawesi Tengah itu. Memang lahan untuk PLTA hanya sekitar 892 hektar, atau sekitar satu persen dari luas TNLL. Tetapi, masalahnya adalah areal hutan sekitar 10.000 hektar taman nasional diperlukan untuk pembangunan bendungan (regulating weir), terowongan (tunnel) berdiameter 2,9 meter sepanjang 9,4 kilometer, dan pembangunan jalan masuk menuju Danau Lindu sepanjang 23,5 kilometer dengan lebar 12 meter. Apa artinya?. Malapetaka, karena begitu banyak tegakan hutan yang bakal dibongkar. Fauna khas Sulawesi, seperti anoa, babirusa, tarsius spectrum akan lari tunggang langgang mendengar deru buldozer. TNLL bakal menjadi tumbal PLTA Lore Lindu.

Tumbal kedua PLTA Lore Lindu adalah penduduk yang saat ini menghuni dataran Lindu. Karena, sesuai rencana, di mulut Danau Lindu akan dibangun bendungan dengan panjang 50 meter dan tinggi 7 meter. Dengan demikian, permukaan air Danau Lindu secara otomatis akan naik sekurang-kurangnya dua meter. Itu artinya, pemukiman dan lahan pertanian penduduk di dataran Lindu mesti tenggelam. Setelah itu mereka akan dipindahkan keluar dari wilayah itu.

Para penduduk yang bakal menjadi tumbal itu adalah petani dan nelayan. Asal-usul suku dan agama mereka cukup beragam. Populasi mereka mencapai 3.781 jiwa pada tahun 2001. Siapa saja mereka?.

To Lindu

Walter Kaudern dalam bukunya Migration of the Toraja in Central Celebes (1925) mengelompokan To Lindu ke dalam Palu Toraja. To Lindu adalah pemakai Bahasa Tado. To Lindu menjadi penganut Kristen sejak permulaan abad 20. Sebelumnya mereka penganut agama suku. Agama Kristen mulai dianut To Lindu sejak Bala Keselamatan (Salvation Army) secara resmi menancapkan kakinya di bumi Sulawesi Tengah sejak 1913.

Orang Lindu atau To Lindu adalah suku pribumi yang mendiami dataran Lindu. Jumlah populasi To Lindu yang saat ini mendiami dataran Lindu diperkirakan lebih dari 2.500 jiwa atau sekitar 66 persen dari keseluruhan penduduk di wilayah itu. Saat ini mereka menghuni Desa Langko, Tomado, dan Anca, yakni tiga dari empat desa di dataran Lindu, selain Desa Puroo.

Dahulu To Lindu mendirikan tempat tinggal di hutan pegunungan sekitar danau Lindu. Tempat-tempat pemukiman mereka antara lain Tiwolu, Sindi Malei, Pongku dan Wongko Bola, yang memanjang ke arah Tuwa. Waktu itu air danau masih tinggi. Tahun 1897, Nicholas Adriani dan Albert Kruyt (dua orang penginjil tersohor di Poso) berkunjung ke Lindu dan mendapati To Lindu sudah berdiam di kampung Langko, Tomado, Anca, Paku, Bamba, Palili, Sandipo, Luo, Olu dan Wangkodono. Pada era pemerintahan Belanda dibentuk desa secara permanen yang penduduknya digabungkan dari kampung-kampung kecil di Lindu.

To Kulawi

To Kulawi merupakan suku yang dikelompokan ke dalam grup Palu Toraja oleh Walter Kaudern. To Kulawi memakai bahasa Moma dan penganut Kristen.

Dataran Lindu juga dihuni oleh To Kulawi, meski merupakan kelompok minoritas dibanding suku lainnya. Dalam jumlah cukup menonjol, To Kulawi tinggal di Dusun Kalora Desa Tomado. Jumlah mereka sebanyak 19 keluarga. Di wilayah ini, secara spontan mereka mulai pindah ke Lindu sejak 1980-an. Juga terdapat 6 keluarga To Kulawi mendiami Dusun Kangkuro Desa Tomado.

To Winatu

To Winatu adalah penduduk yang oleh Walter Kaudern mengelompokannya ke dalam Koro Toraja. Mereka menggunakan bahasa Uma dan penganut Kristen.

Tahun 1960-an, pemerintah memindahkan To Winatu dari Desa Lonca dan Desa Winatu Kecamatan Kulawi Kabupaten Donggala melalui proyek transmigrasi lokal ke dataran Lindu. Para transmigran lokal ini ditempatkan di sebuah desa baru yang sengaja dibentuk, yakni Desa Puroo. Selain di Desa Puroo, To Winatu sangat menonjol terdapat di Dusun Kangkuro Desa Tomado.

To Kantewu

Walter Kaudern menyebut To Kantewu sebagai bagian dari Koro Toraja. Seperti To Winatu, To Kantewu adalah pemakai bahasa Uma dan juga penganut Kristen. Seperti diketahui, To Kantewu menjadi salah satu suku di wilayah itu yang mula-mula menjadi penganut Kristen sejak penempatan Leonard Woodward, seorang penyebar Kristen tersohor dari Bala Keselamatan pada permulaan abad 20.

Di dataran Lindu, populasi To Kantewu relatif sedikit. Saat ini terdapat 10 keluarga To Kantewu di Dusun Kangkuro Desa Tomado dan 39 keluarga di Dusun Kanawu Atas Desa Tomado.

Orang Bugis

Orang Bugis bermigrasi ke Lindu sejak ahir 1950-an. Mereka datang dalam beberapa gelombang, teruatama sejak terjadinya pemberontakan Darul Islam di Sulawesi Selatan.

Saat ini, Orang Bugis pada umumnya tinggal di Desa Tomado. Paling banyak mereka tinggal di dusun Kanawu Bawah Desa Tomado. 47 dari 58 keluarga yang menghuni dusun ini adalah keluarga Bugis. Studi Yayasan Tanah Merdeka pada tahun 2002 menunjukan bahwa mereka mulai menghuni wilayah ini sejak 1971 hingga 1982. Saat ini mereka mengusahakan 193 hektar kebun kopi dan 67 hektar sawah.

Dalam jumlah yang lebih sedikit keluarga-keluarga Bugis juga menyebar di Dusun I, Dusun Kangkuro, Dusun III Kalora/Salutui, dan Dusun Kanawu Atas, semuanya di Desa Tomado. Desa lain yang juga dihuni Orang Bugis, tetapi dalam jumlah satu atau dua keluarga, yakni Desa Anca dan Desa Langko.

Orang Bugis boleh disebut merupakan tulang punggung perekonomian di dataran Lindu. Karena, pada umumnya mereka memiliki lahan pertanian yang luas, menguasai perdagangan kebutuhan pokok, menguasai transportasi danau dan transportasi (kuda) yang menghubungkan dataran Lindu dengan daerah luar.

Suku-suku lain

Di Dataran Lindu, saat ini juga tercatat penduduk pendatang yang berasal dari suku yang beragam. Dalam jumlah minoritas, suku-suku itu antara lain To Napu, To Besoa, To Kaili, Makassar, Tolitoli, Gorontalo, Poso dan Toraja. (YP, Nudin, Arianto).

LAPORAN UTAMA : Hantu Bank Dunia
Bank Dunia dikenal merupakan sumber keuangan terbesar pembangunan bendungan di seluruh dunia. Sampai sepuluh tahun lalu (1993), Bank Dunia telah mengeluarkan lebih dari 60 miliar dolar untuk pembangunan 538 bendungan besar di 92 negara, termasuk di antaranya berbagai proyek terbesar di dunia dan paling ramai diperdebatkan. Dengan dana sebanyak itu, Bank Dunia telah memaksakan pemindahan jutaan rakyat dari kampung halaman mereka dan menimbulkan kerusakan lingkungan luar biasa.

Bendungan-bendungan besar yang didanai Bank Dunia telah merubah kehidupan lebih dari 10 juta penduduk menjadi pengungsi. Dalam beberapa kasus, penduduk-penduduk desa yang sebelumnya dapat mencukupi kehidupan sendiri telah berubah menjadi buruh-buruh migran dan penghuni daerah-daerah kumuh. Dalam sebuah tinjauan tentang pemindahan penduduk dalam proyek-proyek bendungan Bank Dunia pada tahun 1994 hanya ditemukan satu dari ratusan bendungan yang didanainya menunjukan kenaikan pendapatan rumah tangga setelah proyek pemindahan penduduk dilakukan.

Lebih celaka lagi, dari mayoritas bendungan yang didanainya, Bank Dunia sama sekali tidak memiliki data tentang pendapatan dan standar hidup penduduk-penduduk yang dipindahkan, baik sebelum maupun sesudah proyek pemindahan penduduk dilakukan. Perkiraan resmi menunjukan penduduk-penduduk itu hidup di bawah standar yang sangat rendah.

Bendungan-bendungan yang didanai Bank Dunia juga menimbulkan pengrusakan lingkungan yang sangat buruk. Di antaranya, menenggelamkan wilayah hutan yang luas, hilangnya industri penangkapan ikan yang tidak terhitung, pembukaan wilayah-wilayah isolasi untuk pengerukan sumber daya alam, dan hilangnya lahan basah pertanian yang luas. Bendungan Tucurui dan Balbina bersama-sama menenggelamkan 6.400 kilometer persegi hutan hujan tropis di Amazon Brazil. Bendungan Akosombo menenggelamkan wilayah yang luasnya melebihi bendungan manapun di seluruh dunia, yakni 8.500 kilometer persegi, atau 4 persen dari luas Ghana.

Bendungan-bendungan yang didanai Bank Dunia juga menunjukan kinerja buruk secara ekonomi. Sebuah penelusuran oleh Bank Dunia pada tahun 1996 menunjukan biaya konstruksi melambung rata-rata 30 persen pada 70 bendungan PLTA yang dibiayainya sejak 1960-an. Studi Bank Dunia juga mengungkapkan bahwa dari 80 proyek PLTA yang selesai pada tahun 1970-an dan 1980-an, ¾ di antaranya memiliki biaya yang melebihi budget. Ternyata, korupsi merupakan salah satu alasan yang membuat biaya melambung tinggi.

Thailand

Lebih 3.000 orang digusur untuk proyek pembangunan bendungan pembangkit listrik tenaga air pertama di Thailand, Bhumibol, yang dibiayai Bank Dunia pada tahun 1964. Pemerintah menjanjikan orang-orang yang digusur akan mendapat ganti rugi tanah pertanian yang layak dan rumah yang dilengkapi fasilitas air, listrik, serta jalan. Namun, semua hanya janji palsu. Penduduk yang tergusur tetap tidak memiliki fasilitas listrik dan air. Kendati kediaman mereka hanya berjarak 1 kilometer dari bendungan, dan 36 kilometer dari pembangkit listrik Bhumibol.

Bhumibol hanya salah satu dari proyek-proyek bendungan dan pembangkit listrik besar di Thailand yang dibiayai Bank Dunia. Bendungan lain adalah Bendungan Sirindhorn, Sirikit, Sri Nakharin, dan Khao Laem. Pembangunan bendungan Sirindhorn juga menggusur ribuan penduduk ke daerah-daerah tidak subur. Akibatnya, orang-orang itu semakin didera kemiskinan. Pada tahun 1967, penduduk yang tergusur akibat pembangunan bendungan Sirindhorm meminta rehabilitasi yang lebih memadai, tapi gagal.

Proyek bendungan Pak Mun adalah proyek paling bermasalah di Thailand yang dibiayai Bank Dunia sampai saat ini. Bendungan tersebut dibangun di sebelah timur laut Thailand, di dekat mulut sungai Mun, salah satu anak sungai Mekong yang panjangnya 4,000 kilometer itu.

Penduduk menolak pembangunan bendungan tersebut. Maret 1991, penduduk di sekitar bendungan dan waduk mengirim petisi yang ditandatangani 12 ribu orang pada perwakilan Bank Dunia di Thailand. Mereka menyatakan keberatannya terhadap proyek itu.

Mei 1991, proyek pembangunan bendungan mulai berjalan. Pada tanggal 21 Mei, lebih 800 penduduk desa melakukan protes menentang penggusuran sebuah tempat suci (kuil) di daerah sekitar bendungan. Polisi menahan beberapa warga dan pemerintah menyatakan bahwa kumpulan massa dalam jumlah besar tidak diizinkan berdasarkan hukum perang. Pada akhir bulan itu juga terjadi penembakan terhadap penentang pembangunan bendungan Pak Mun yang melakukan protes.

Pembangunan bendungan Pak Mun mengakibatkan sekitar 25.000 penduduk yang tergantung kehidupannya dari budi daya ikan air tawar terancam, karena populasi ikan menurun tajam, khususnya di bagian hulu bendungan. Pada bulan Maret 1999, lebih dari 5.000 penduduk menduduki lokasi bendungan Pak Mun dan bermaksud tinggal di sana sampai tuntutan mereka terpenuhi. Mereka mununtut kompensasi 2,4 hektar lahan per keluarga kepada pemerintah Thailand dan Bank Dunia, karena 4.500 keluarga nelayan telah kehilangan pendapatan akibat proyek tersebut.

Indonesia

Pembangunan Bendungan Kedung Ombo di Jawa Tengah dibiayai dengan pinjaman Bank Dunia sebesar 156 juta dolar AS pada tahun 1985. Kendati Bank Dunia sudah menghentikan keterlibatannya dalam proyek transmigrasi di Indonesia, toh proyek Kedung Ombo yang memaksakan transmigrasi penduduk tetap dibiayainya. Pada proyek pembangunan bendungan itu, ribuan orang dipaksa pindah ke lokasi-lokasi transmigrasi.

Pada tanggal 16 Januari tahun 1989, waduk Kedung Ombo mulai diisi air. Terjadi pemandangan yang mengiris hati, ketika Lebih 5.000 penduduk masih bertahan. Banyak yang bertahan di atas atap rumah-rumah mereka, berpegangan pada pepohonan, atau menunggu perahu yang menjemput dan membawa mereka ke tempat-tempat perlindungan di tepian bendungan. Sementara itu air bendungan makin tinggi. Kepada media massa setempat, mereka mengatakan akan tetap bertahan walaupun air semakin tinggi. Hal itu merupakan protes tanpa kekerasan terhadap pemerintah Indonesia dan Bank Dunia.

Mahasiswa dari pelbagai universitas di seluruh Jawa pun turun jalan dan memprotes kasus Kedung Ombo. Mereka mengadakan rapat-rapat umum di beberapa kota dan di dekat lokasi bendungan untuk mendukung aksi para penduduk desa-desa yang menjadi korban pembangunan bendungan tersebut. Militer mengelilingi wilayah itu dan mengawasi dengan ketat jalan masuk ke lokasi bendungan, memeriksa setiap orang luar, terutama wartawan. (YP).

SOROTAN UTAMA : Wawancara Dr Gregory Acciaioli
Terlalu Sering Pemindahan Masyarakat Merupakan Ethnocide
Dr Gregory Acciaioli, saat ini mengajar di University of Western Australia. Greg adalah antropolog yang memiliki pengatahuan mendalam mengenai dataran Lindu, karena belasan tahun terahir melakukan penelitian di wilayah itu. Tahun 1989, ia memperoleh Ph.D di Australian National University, dengan menulis tesis berjudul Searching for Good Fortune : the Making of a Bugis Shore Community at Lake Lindu, Central Sulawesi. Karena penelitiannya mengenai orang Bugis, ia memperoleh nama Bugis Aco Dg Marewa dari salah seorang keluarga Bugis. Berikut ini wawancara Seputar Rakyat dengan Greg atau Aco.

Bagaimana pendapat anda tentang gerakan masyarakat adat di Indonesia?

Gerakan masyarakat adat merupakan salah satu cara merealisasikan otonomi daerah dan memberdayakan masyarakat lokal. Dengan kenaikan peranan adat dalam menangani kasus lokal yang menyangkut persilisihan mengenai tanah, serangan terhadap orang, dsb., kasus-kasus itu dapat diselesaikan dengan tepat dan lebih memuaskan yang bersangkutan, tanpa menempuh saluran pengadilan nasional yang kadang-kadang sarat korupsi, seperti dalam zaman Orde Baru.

Namun, sukses dari gerakan masyarakat tergantung penyesuaian adat dengan keadaan saat ini. Jelas adat mesti berbasiskan ketentuan dan prinsip tradisional yang sudah turun-temurun, tapi harus diakui bahwa adat adalah sumber keadilan dan ketenteraman yang masih hidup, yang selalu mesti dicocokkan dengan konteks penggunaannya. Misalnya, sekarang timbul di Indonesia banyak masalah mengenai pengrusakan hutan, baik jenis tanaman maupun binatang dan sumber alam lain. Adat harus dikembangkan untuk bisa menjamin perlindungan sumber-sumber tersebut.

Perlu diakui bahwa sekarang tidak ada kawasan, bahkan desa atau kampung, yang sama sekali monoetnis, yang hanya dihuni oleh penduduk dari satu etnis, akibat dari transmigrasi, resetlemen, migrasi spontan dan perpindahan sosial lain. Keanekaragaman itu harus diakui adat, dengan mengembangkan unsur-unsur yang menjamin keadilan untuk semua penduduk, tidak hanya penduduk asli. Adat mesti berkembang untuk kepentingan semua orang yang mempunyai komitmen kepada daerah lokal. Mungkin perkembangan itu bisa direalisasikan dengan membolehkan wakil dari kelompok migran di lembaga hadat. Tindakan seperti itu untuk menghindari kemungkinan gerakan masyarakat adat menjadi konservatif atau kolot. Tindakan yang dilaksanakan oleh anggota masyarakat adat dan aktivis yang bekerja sama dengan mereka mesti berorientasikan hak dari semua kaum tani, buruh dan anggota lain dari masyarakat yang haknya tidak diakui di waktu Orde Baru.

Bagaimana komentar anda tentang gerakan masyarakat adat di Lindu dilihat dalam konteks gerakan masyarakat adat secara nasional?

Gerakan adat nasional baru mulai mengambil nafas pada tahun delapanpuluhan dan memikirkan strategi nasional pada tahun sembilanpuluhan dengan langkah seperti lokakarya Jaringan Pembelaan Hak-Hak Masyarakat Adat (Japhama) di Tana Toraja tahun 1993. Gerakan itu betul-betul mulai berdiri dan menegangkan otot-ototnya dengan mengeluarkan tuntutan dan mengatur struktur cabang dan aliansi dengan organsisai lain dalam organisasi payung AMAN di Konferensi Masyarakat Adat Nusantara yang diadakan di Jakarta antara 15 sampai 22 Maret 1999.

Sejak itu, beberapa segi sukses dalam perwujudan penguasan adat di daerah dataran Lindu jelas sudah terlihat. Kasus lokal yang dulu ditangani oleh polisi dan sistem pengadilan, seperti kasus penyerangan orang, sudah beberapa kali diselesaikan oleh Lembaga Adat Sedataran Lindu dan lembaga hadat dari desa-desa di Lindu dengan cara yang memuaskan pihak-pihak yang bersangkutan. Beberapa publikasi sudah menunjukan bahwa unsur adat juga bisa dianggap sebagai sistem manajemen sumber daya alam berbasis masyarakat (`community resource management system’) dan beberapa dari unsur itu mulai diterapkan dengan lebih teliti.

Namun, dari gerakan itu belum bisa dinilai keseluruhannya. Misalnya, pengambilan rotan dari hutan sekitar dataran Lindu tetap berlangsung. Walaupun sudah beberapa kali orang ditangkap membawa rotan dengan motor, penangkapan itu baru merupakan tahap permulaan untuk menjamin pelestarian satwa dan tanaman di TNLL. Dengan pelebaran dan perbaikan jalan Sadaunta – Lindu, jumlah motor di Lindu sudah banyak sekali, termasuk pelayanan ojek yang mulai dikembangkan. Apakah lembaga adat akan mampu menyelesaikan semua kasus pelanggaran yang jelas akan timbul dengan pembukaan dataran Lindu terhadap kekuatan dan pengaruh dunia luar?. Belum jelas.

Apakah ketika melakukan riset untuk disertasi anda pada tahun 1980-an anda sudah melihat munculnya embrio gerakan masyarakat adat dan Lindu?

Pada permulaan tahun 1980-an waktu saya mengadakan penelitian di dataran Lindu saya belum memperhatikan embrio dari gerakan adat. Mungkin karena banyak dari perhatian saya untuk pengambilan data disertasi berpusat kepada sistem pemasaran ikan dan peranan pendatang dalam usaha membentuk sistem itu. Namun, saya juga banyak berpartisipasi dalam aktivitas To Lindu juga, termasuk upacara perkawinan, penguburan, Hari Natal, dsb. Adat sering dibicarakan pada saat itu (terutama di acara perkawinan), tapi belum diutamakan seperti sekarang. Kalau saya melihat foto saya dari perayaan Hari Natal tahun 1981, belum menonjol fokus atas penggunaan pakaian adat di gereja dsb. Dan waktu timbul kasus perzinahan di suatu dusun yang termasuk lingkungan desa Tomado, kasus itu diselesaikan oleh kepala desa Tomado dibantu oleh tokoh-tokoh masyarakat seperti opsir Bala Keselamatan, guru, dan totua juga, tapi tidak ditangani langsung oleh lembaga adat desa Tomado atau lembaga adat dataran Lindu. Adat diakui penting dalam mengatur kehidupan sehari-hari dan untuk upacara tertentu, tapi kalau kejahatan, biasanya langsung ditangani polisi dan sistem pengadilan. Hanya negara saja yang berdaulat; menyatakan `kedaulatan adat’ pada waktu itu bisa menimbulkan tuduhan pengkhianatan.

Perlu diingat juga bahwa pada waktu itu kesadaran mengenai ancaman terhadap lingkungan tidak sebesar sekarang. Dataran Lindu pada waktu itu belum merupakan bagian dari Taman Nasional Lore Lindu, yang baru dinyatakan pada tahun 1993; kawasan itu belum juga menjadi calon taman nasional pada permulaan penelitian saya dan belum banyak orang yang mengetahui bahwa dataran Lindu termasuk lingkungan yang sudah dinyatakan `biosphere reserve’ oleh UNESCO. Jumlan ikan di danau masih berlimpah-ruah, dan kebanyakan orang belum menganggap pengambilan rotan sebagai ancaman (walaupun kadang-kadang PPA mendatangkan tentara untuk menasehati orang yang ambil itu). Dalam Percakapan di edisi Seputar Rakyat bulan Desember 2002 Bung George menghubungkan gerakan masyarakat adat dengan gerakan lingkungan pada tahun 80-an. Tetapi, gerakan lingkungan belum betul-betul memasuki kesadaran penghuni Lindu pada permulaan dasawarsa itu. Baru pada tahun 90-an mulai timbul kesadaran bahwa unsur adat perlu diperkuat dan dalam beberapa segi dihidupkan lagi untuk tujuan pelestarian alam di daerah Lindu.

Banyak kritik bahwa gerakan masyarakat adat bersifat eksklusif, kalau tidak membangun sinergi dengan gerakan sosial lainnya. Misalnya, gerakan petani, gerakan buruh dan sebagainya. Dalam kasus PLTA Lore Lindu, misalnya harus ada sinergi antara gerakan masyarakat adat Lindu dengan petani-petani pendatang dari Kulawi, Rampi, dan Bugis. Bagaimana komentar anda?

Saya sudah coba menekankan pentingnya kerja sama dengan pendatang. Kalau adat betul-betul akan diperhatikan dan ditaati oleh semua penduduk daerah seperti dataran Lindu, semua penghuni mesti merasa bahwa haknya dan kepentingannya diakui oleh adat, walaupun keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga adat kadang-kadang mengakibatkan pembatasan atas pelaksanaan usaha berdasarkan hak dan kepentingan itu.

Kemanfaatan kerjasama antara semua kelompok di Lindu sudah nampak pada waktu ‘Forum Peduli Kerukunan Umat di Lindu, Kecamatan Kulawi’ dibentuk untuk menghindari timbulnya tindakan kekerasan seperti dialami di Poso. Persetujuan forum ini, yang ditandatangani oleh wakil dari umat Islam (termasuk imam di mesjid Tomado), umat Kristen (termasuk opsir Bala Keselamatan), sekolah-sekolah di dataran, wakil dari lembaga hadat, wakil dari LSM dan wakil dari organisasi pemuda, disaksikan oleh keempat kepala desa dari dataran Lindu, sangat sukses mencapai tujuannya. Sukses dari usaha itu memperlihatkan perlunya lembaga hadat kerjasama dengan wakil dari semua pihak penghuni Lindu untuk membentuk aturan yang betul-betual ditaati oleh semuanya.

Apa sumbangan LSM terhadap kebangkitan gerakan masyarakat adat di Dataran Lindu?

Tanpa partisipasi dari LSM gerakan adat di Indonesia seluruhnya tidak berhasil berkembang. LSM telah memperluas kesadaran anggota masyarakat adat bahwa mereka menjadi saudara dalam perjuangan atas hak-haknya dengan semua masyarakat di Indonesia dan dengan ‘indigenous peoples’ di seluruh dunia, seperti orang Aborigine di Australia, masyarakat Ge di kawasan Amazon di Brazil, masyarakat Sami di Skandinavia, dsb. Tanpa solidaritas, gerakan ini tidak bisa menyebar.

LSM di Palu seperti Yayasan Tanah Merdeka (YTM) memainkan peranan dalam mempertinggi kesadaran anggota masyarakat adat di Lindu, Kulawi dan daerah lain dalam propinsi dan memperjuangan pengakuan hak dari pemerintah. Hanya melalui kunjungan ke tempat relokasi penduduk Kedung Ombo di Jawa yang diorganisir YTM, anggota masyarakat Lindu bisa betul-betul menyadari efek pemindahan penduduk yang menghancurkan masyarakat lokal. Tanpa kegiatan YTM memperjuangkan hak penghuni Lindu dalam kampanye melawan proyek listrik tenaga air di Lindu tahun 90-an, tidak ada lagi orang Lindu (atau orang Bugis, Pipikoro, Kulawi) yang menghuni dan kerja sawahnya di tepi Danau Lindu. Namun, belum dapat dinilai apakah kegiatan kerjasama dalam usaha pemetaan partisipatif akan akhirnya menghasilkan perubahan pola pemilikan tanah yang lebih adil untuk semua penduduk Lindu.

Apa yang anda bayangkan dan sarankan tentang masa depan dataran Lindu kalau PLTA dibangun dan masyarakat Lindu harus dipindahkan?

Susah sekali saya membayangkan kemungkinan penghuni Lindu dipindahkan. Hampir pasti kalau masyarakat Lindu dipindahkan ke daerah Lalundu atau tempat lain. Mereka tidak bisa memulihkan kembali kehidupan sosial dan keadaan ekonomi yang setingkat dengan yang dinikmati di Dataran Lindu. Terlalu sering pemindahan masyarakat dalam kasus seperti ini ternyata merupakan semacam ‘ethnocide’ (penghapusan kebudayaan masyarakat, bukan pembunuhan langsung anggotanya), seperti digambarkan antropolog Colin Turnbull dalam bukunya yang berjudul The Mountain People tentang disintegrasi masyarakat Ik sesudah dipindahkan dari daerah asalnya di negeri Uganda. Di Indonesia sudah terlalu banyak terjadi IDPs (‘internally displaced persons’ atau orang-orang yang tersingkirkan di dalam negeri sendiri) akibat konflik etnis dan sebab lain sehingga di antara semua negara di dunia ini sekarang jumlah IDPs di Indonesia termasuk yang terbesar kedua (hanya dilebihi oleh Angola). Jumlah IDPs di Indonesia sendiri hampir sepertiga dari jumlah IDPs di seluruh kawasan Asia Pacific; tidak dapat dibayangkan jumlah itu mau dipertinggi melalui program resettlement dari dataran Lindu.

Kemungkinan pemindahan itu juga menimbulkan banyak persoalaln lain. Bagaimana nasib dari semua pendatang, baik yang datang akibat migrasi spontan maupun yang dipindahkan dulu dalam program resetelmen? Harus diingat bahwa pendatang pertama dari tahun 50-an ke Lindu lari sebagai IDPs dari keadaan gerombolan DI/TII di Sulawesi Selatan dan daerah lain di Sulawesi Tengah juga; dataran Lindu merupakan tempat perlindungan untuk mereka. Apakah mereka harus menjadi IDPs, pengungsi dalam negeri sendiri, lagi? Dan banyak di antara orang dari Pipikoro dan daerah lain Kulawi datang ke Lindu atas instruksi camat Kulawi dulu karena mereka tidak bisa mengembangkan sawah di daerah pegunungan asalnya. Di mana letak keadilan dari keputusan baru yang mungkin memaksakan mereka pindah lagi pada waktu mereka baru mulai menikmati kehidupan sesuai dengan yang dianjurkan oleh pemerintah dulu?

Tentu saja kalau Amdal dan Studi Kelayakan baru membuktikan bahwa PLTA Palu-III tidak akan menaikkan permukaan air Danau Lindu dan tidak akan menggangu alam dan ekonomi daerah, maka semua penduduk di Lindu berhak mendebat pembangunan bendungan dan pengaruh dari proyek itu, untuk mengambil keputusan bersama-sama apakah akan ditolak atau tidak. Harus diingat juga bahwa dataran Lindu merupakan bagian dari Taman Nasional Lore Lindu dan kepentingan pelestarian alam harus diutamakan juga dalam menilai pengaruh dari jalan mobil dan sbg. yang akan menjadi dampak sampingan dari PLTA itu. Tapi masyarakat yang menghuni daerah itu harus dianggap juga sebagai sebagian dari lingkungan, dan pemindahan mereka akan merupakan semacam pelanggaran pelestarian kekayaan sumber kemasyarakatan dan kebudayaan yang tidak dapat dibayangkan.

SOROTAN UTAMA : Suku Pribumi Crees Menentang PLTA Quebec
Suku pribumi Crees di Quebec bagian utara menyebut tanah air mereka “Taman”. Selama enam ribu tahun, tanah dan air di daerah hutan belantara bagian timur Teluk James (James Bay) telah menopang kehidupan mereka. Kini, 40% dari 10.000 orang Crees masih menggantungkan hidupnya dari tanah, kendati modernisasi telah merubah gaya hidup mereka.

Kehidupan suku pribumi Crees mulai terusik, ketika tahun 1971 Pemerintah Kanada mengumumkan rencana pembangunan PLTA Quebec dengan membendung tiga aliran sungai Eastmain, Opinaca dan Caniaspiscau. Pembangunan bendungan tersebut akan menggenangi lahan orang Crees yang luas. Rakyat yang tidak ingin kehilangan tanahnya segera mengonsolidasikan diri untuk melawan rencana pembangunan PLTA tersebut, dan sekaligus sebagai bentuk perlawanan terhadap para Kapitalis (pemilik modal) Amerika Serikat yang mengonsumsi energi murah ini.

Membendung partisipasi

Pada awal 1970, Pemerintah Propinsi Quebec mulai membangun Bendungan La Grande tahap pertama. Pembangunan ini tanpa keikutsertaan suku Crees. Ketika keberatan timbul mengenai kemungkinan kehilangan tanah dan mata pencaharian, penduduk asli ini malah disebut sebagai "penghuni liar" tanpa hak atau kuasa atas tanah mereka. Busuknya permainan yang dilakonkan oleh pemerintah mendorong Dewan Pusat orang Crees di Quebec membawa masalah ke pengadilan, untuk membuktikan bahwa mereka tidak pernah melepaskan tanah atau penghuni liar seperti yang dikatakan pemerintah. Mereka memenangkan perkara, namun ditolak oleh pengadilan tinggi dengan dasar bahwa hak-hak suku pribumi harus tunduk pada keperluan permintaan tenaga listrik dari sebagian besar penduduk di bagian Selatan.

Kuatnya perlawanan orang Crees memaksa Pemerintah setuju untuk berunding dengan Dewan Pusat orang-orang Crees di Quebec. Namun, kecurangan telah dilakukan pemerintah karena Pembangunan konstruksi bendungan tetap dilakukan, ketika masa perundingan sedang berlangsung, mengakibatkan tanah mereka berubah fungsi. Keputusan resmi yang menguntungkan tidak berarti apa-apa, karena tak akan menghidupkan kembali tanah dan hewan ternak dari kehancuran akibat proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Dalam situasi ini, orang Crees bernegosiasi dengan pemerintah Kanada dan Quebec untuk meminimalisasi kerusakan yang terus terjadi. Di tahun 1975, Persetujuan Teluk James dan Quebec Utara ditandatangani antara orang Crees dan suku Innui dengan pemerintah Kanada dan Quebec. Sayangnya, harapan untuk penyelesaian masalah ini tidak bertahan lama.

Pengingkaran terhadap hasil perundingan dilakukan pemerintah, karena pembangunan PLTA Quebec tetap dilanjutkan dan 6.000 meter persegi tanah orang Crees digenangi oleh tiga aliran sungai yang dibendung. Akibatnya, tempat tinggal 2.000 orang Crees tenggelam bersama 10.000 kerbau beserta lahan peternakannya. Kekalahan yang diakibatkan permainan kotor pemerintah ini mendorong rakyat crees merubah strategi dan taktik perlawanan selanjutnya.

Merancang Strategi Perlawanan

Berkaca pada pengalaman, orang Crees lantas merancang satu perlawanan menentang rencana pembangunan PLTA tahap II, yang dikenal dengan “Proyek Great Whale (Ikan Paus Raksasa)”. Strategi pembangunan kampanye internasional pun dilakukan. Perjuangan internasional ini membawa hasil, yakni dihentikannya pembangunan pembangkit listrik tenaga air tahap II.

Menurut Brian Craik dari Dewan Pusat Rakyat Crees, kampanye dapat berhasil karena meningkatnya tekanan dari dalam negeri dan khususnya dari luar negeri/internasional. Penduduk setempat, orang-orang tua, para pemimpin dan pendukung nasional maupun internasional terlibat dalam strategi yang terkoordinir melalui pendidikan, pembentukan aliansi, peningkatan kesadaran, dan loby nasional maupun internasional. Beberapa model strategi perjuangan yang menjadi pilihan :

1. Membangun kesadaran publik dari tingkat lokal, regional, propinsi, nasional dan internasional lewat kampanye, termasuk perjalanan dengan kano ke Montreal, New York dan Amsterdam. Pendidikan masyarakat, dan penyebaran informasi.

2. Pengiriman delegasi untuk berunding di Washington, sementara demonstrasi seperti mengurung rumah Gubernur New York, terjadi di mana-mana.

3. Aliansi dan persahabatan dibangun dengan masyarakat, kelompok-kelompok lingkungan hidup dan universitas-universitas.

4. Kampanye difokuskan di kota New York dan Vermont di Amerika, yang bakal menjadi pemakai hasil proyek PLTA tersebut.

Orang Crees membuktikan keberhasilan perjuangan mereka. Kampanye di Amerika adalah keberhasilan menurunkan jumlah tenaga megawatt listrik yang sebenarnya ditetapkan. New York memutuskan untuk membatalkan kontraknya dengan PLTA Quebec. Pada bulan November, Perdana Menteri Jacques Parizeau membatalkan rencana membendung sungai Great Whale yang menelan biaya sebesar $13,3 milyar, dan mengatakan bahwa proyek telah "dipeti-eskan", menunggu hasil debat umum tentang energi yang diadakan pada tahun 1995. Menurut Craik, alasan utama dari keberhasilan ini karena orang Crees di Great Whale menolak bernegosiasi dan tetap menuntut penghentian proyek. Sementara itu, orang Crees telah berhasil menguasai tanah-tanah mereka. Ada perjuangan yang mereka tahu harus tetap dilakukan, atau mereka akan menanggung resiko kehilangan 'Taman' yang telah menghidupi mereka ribuan tahun.

LAPORAN UTAMA : Utang Najis 2,7 trilyun
Mau tahu berapa nilai proyek PLTA Lore Lindu ?. Jumlahnya ternyata tidak tanggung-tanggung, sekitar US$ 300 juta atau setara dengan 2,7 trilyun rupiah (kalau kurs rupiah dipatok 9 ribu rupiah per dolar Amerika) (Suara Pembaruan, 21 November 2002). Kalau angka itu benar, pasti membuat air liur para koruptor baik di Jakarta maupun Palu meleleh.

Belum jelas, dari mana uang sebanyak itu akan diperoleh. Tetapi, kalau mengharapkan dana dari PLN pasti tidak mungkin. Bukan apa-apa, berdasarkan data resmi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini tergolong ke dalam kelompok perusahaan negara yang tidak sehat. Tahun 2001, nilai ekuitasnya hanya 11,9 trilyun rupiah dan pendapatannya 25,2 trilyun rupiah. Padahal, utang perusahaan setrum ini mencapai 64,64 trilyun rupiah (Capital,May 27 – June,9 2002). Diperkirakan, antara 1997-2001, kerugian PLN mencapai 50 trilyun rupiah.

Sudah jadi cerita umum, bahwa salah satu sebab kesulitan keuangan yang dialami PLN adalah akibat salah urus perusahaan ini di masa Suharto masih berkuasa. Pada masa itu, PLN terikat dengan 27 proyek listrik swasta yang penuh dengan nepotisme. Diantaranya terlibat sanak keluarga Suharto, seperti Proyek Paiton I yang melibatkan Siti Hediati Prabowo dan iparnya Hasyim Djoyohadikusumo dan Paiton II yang melibatkan Bambang Trihatmodjo. Dari kedua proyek ini, PLN dipaksa membeli listrik dengan harga yang jauh di atas harga yang dijual oleh PLN kepada masyarakat. Misalnya, PLN membeli dari Paiton I sebesar US$ 8,56 sen per KWh, sementara harga jual PNL kepada konsumen hanya berkisar US$ 4,1 sen per KWh. Akibatnya, pada tahun 2000, PLN harus mengeluarkan uang sebanyak US$ 200 juta untuk Paiton I dan Paiton II.

Kendati sangat bernafsu membangun PLTA Lore Lindu, tetapi Pemda Sulteng pasti tidak berdaya membangun proyek ini. Soalnya, dana sebanyak itu jauh berlipat-lipat di atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun ini, yang sekitar 300-an milyar rupiah. Kalau terpaksa membebaninya kepada APBD, maka daerah ini harus rela untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan apapun selama belasan tahun ke depan. Semua pejabat pemerintah terpaksa rela pakai sarung dan sandal jepit ke kantor. Pejabat siapa yang sudah terbiasa hidup berlimpah-limpah dengan fasilitas rakyat mau melakukan hidup seperti itu.

Swasta nasional pun tidak bakal membangun proyek ini, selain karena tidak ada satupun swasta nasional yang pernah investasi dalam proyek sejenis, swasta nasional juga tengah tiarap, karena banyak dililit utang BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia). Paling banter, swasta nasional hanya bakal menjadi sub-kontraktor untuk pengadaan barang atau jenis pengerjaan konstruksi tertentu.

Swasta asing?. Swasta asing mana yang mau berjudi membangun PLTA Lore Lindu yang pasti tidak menguntungkan. Mereka pasti memilih terlibat membiayai proyek-proyek listrik swasta di Pulau Jawa, karena menghasilkan untung cepat dan besar.

Cara lain adalah PLTA Lore Lindu akan dibangun oleh perusahaan-perusahaan tambang raksasa asing. Tetapi, cara ini hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan tersebut, karena semua listrik yang dihasilkan hanya memenuhi kebutuhannya semata. Ambil contoh PLTA Larona berkapasitas 165 MW dan PLTA Balambano berkapasitas 93 MW yang dibangun oleh PT Inco di Soroako, Sulawesi Selatan. Listrik dari kedua PLTA tersebut habis dipakai oleh perusahaan tambang itu untuk mengolah biji nikel laterit di sana, bukan untuk rakyat.

Melihat peta investasi pertambangan di Sulteng, kemungkinan masuknya perusahaan pertambangan raksasa untuk membangun PLTA Lore Lindu bisa saja terjadi. PT Inco sudah pasang kuda-kuda masuk ke wilayah Bungku Kabupaten Morowali. Tetapi, rasanya tidak masuk akal, PT Inco membangun PLTA Lore Lindu untuk menyuplai kebutuhan listrik pabriknya di sana yang berjarak 500-an km dari Lore Lindu. Yang paling mungkin adalah Rio Tinto, soalnya perusahaan raksasa ini memiliki dua anak perusahaan, yakni PT Palu Citra Mineral dan PT Mandar Uli Mineral, yang sudah memperoleh kontrak karya (KK) untuk menambang emas di Poboya dekat Kota Palu dan di sekitar Dataran Kulawi, Gimpu (Kabupaten Donggala), dan Bada (Kabupaten Poso) di Lore Lindu. Tetapi, semuanya penuh ketidakpastian.

Maka, pinjaman luar negeri kembali menjadi satu-satunya pilihan. Pemerintah harus mengetuk pintu lembaga-lembaga keuangan internasional untuk mengemis utang. Ke Bank Dunia ?. Boleh jadi, apalagi Kepala PLN Wilayah VII Suluteng, Ir Agus Pribadi pernah menyatakan proyek PLTA Lore Lindu akan dibiayai oleh sebuah sindikasi pimpinan Bank Dunia (Bisnis Indonesia, 21 Februari 1997). Tetapi lembaga ini sekarang kurang bernafsu membiaya proyek-proyek pembangunan bendungan. Soalnya, semua proyek bendungan yang dibiayainya penuh dengan masalah. Akibatnya, Bank Dunia menuai kritik di mana-mana, mulai dari Kedung Ombo di Jawa Tengah sampai dengan Narmada di India.

Merengek ke Bank Pembangunan Asia (ADB) ?. Bisa saja. Tetapi, untuk waktu dekat ini pemerintah perlu siap-siap mengurut dada. Soalnya, karena sementara membiayai proyek CSIACDP di Lore Lindu, Bank ini sudah jauh-jauh hari bilang tidak setuju pembangunan PLTA Lore Lindu. Malahan, mengancam membatalkan proyek CSIACDP, kalau pemerintah mau membangun PLTA Lore Lindu.

Tetapi, ADB juga tidak boleh dipercaya. Dengan motif mencari untung, Bank ini pasti mau membiayai proyek PLTA Lore Lindu. Tetapi, agar tidak dianggap merusak lingkungan (maksudnya TNLL), boleh jadi ADB menunggu dulu proyek CSIADCP berahir tahun 2004 nanti. Sesudah itu, mungkin ADB mau membiayai proyek PLTA Lore Lindu. Bukan apa-apa, proyek CSIADCP itu dimaksudkan melindungi taman nasional, padahal proyek PLTA Lore Lindu akan merusak taman nasional. Jadi, tidak mungkin dikerjakan dalam waktu yang sama.

Tetapi, kalau kedua lembaga keuangan internasional itu tidak bersedia membangun PLTA Lore Lindu, pasti pemerintah tidak akan kehilangan akal. Masih ada daftar antrian lembaga-lembaga yang mau memberi utang untuk membiayai proyek ini. Salah satu yang paling populer membiayai proyek seperti ini di Indonesia adalah JBIC (Japan Bank for International Corporation) milik pemerintah Jepang. JBIC inilah yang membiayai PLTA Kotopanjang di Sumatera Barat dan Riau dan PLTA Balambano milik PT Inco di Soroako Sulawesi Selatan.

Tetapi JBIC sendiri tengah menghadapi gugatan 3.000 warga korban PLTA Kotopanjang dari 13 desa. Sejak tahun lalu, didukung sejumlah Ornop di Jepang, warga menggugat JBIC di pengadilan Tokyo, karena membiayai proyek yang telah menenggelamkan 10 desa di perbatasan Sumater Barat dan Riau. Kalau gugatan tersebut dimenangkan warga, pasti membuat JBIC berfikir seribu kali sebelum memutuskan membiayai proyek seperti PLTA Lore Lindu.

Apapun di antara lembaga-lembaga keuangan internasional itu yang bakal membiaya proyek PLTA Lore Lindu, tetapi semuanya adalah utang. Bukan apa-apa, utanglah yang telah membuat ekonomi Indonesia hancur berantakan sampai saat ini. Dalam kasus pembangunan PLTA di mana-mana, seperti PLTA Kotopanjang dan bendungan Kedung Ombo, utang itu sarat dengan pelanggaran HAM dan dikorupsi oleh segelintir pejabat pemerintah Orde Baru.

Kalau begitu jalan ceritanya, maka menolak PLTA Lore Lindu, bukan saja karena proyek tersebut merugikan To Lindu dan TNLL, tetapi juga merupakan bagian dari gerakan untuk menegakkan HAM, menentang korupsi dan gerakan anti utang luar negeri (AS,Yopi).

TELAAH : Tolak PLTA Lore Lindu, Pilih PLTM
Sesuai namanya, baik PLTA maupun PLTM (pembangkit listrik tenaga mikrohidro), sama-sama menjadikan air sebagai sumber tenaga listrik. Bedanya, PLTA merupakan jenis pembangkit berkekuatan besar, sebaliknya PLTM berkekuatan kecil. Biasanya, pembangkit dengan kapasitas sekitar 3 MW masih dikelompokkan sebagai PLTM. Lebih dari itu sudah dianggap PLTA.

Propinsi Sulawesi Tengah memiliki potensi tenaga air yang bisa digunakan sebagai sumber tenaga listrik sebesar 1.600 MW. Dari potensi tersebut, daerah aliran sungai (DAS) Poso memiliki potensi 684 MW dan DAS Gumbasa sebesar 420 MW. Sisanya menyebar di berbagai tempat di seluruh penjuru Sulawesi Tengah.

DAS Poso dan DAS Gumbasa telah direncanakan oleh pemerintah untuk pembangunan PLTA. DAS Poso telah dicanangkan untuk pembangunan PLTA Poso-3 dan DAS Gumbasa untuk PLTA Palu-3 atau populer dengan sebutan PLTA Lore Lindu. Sesuai tujuannya, kedua proyek raksasa tersebut diharapkan dapat menyediakan listrik untuk keperluan industri di Sulawesi Tengah.

Kadang luput dari perhatian dalam perdebatan mengenai pembangunan PLTA Lore Lindu adalah pembangunan kelistrikan yang adil untuk seluruh rakyat Sulawesi Tengah. Semua retorika pejabat pemerintah atau para pendukung buta rencana pembangunan PLTA Lore Lindu adalah bahwa PLTA tersebut diharapkan dapat menarik penanam modal ke Sulteng. Bagaimana mungkin maskapai pertambangan transnasional milik Rio Tinto seperti PT Palu Citra Mineral dan PT Mandar Uli Mineral mau menambang emas di Poboya dan sekitar Lore Lindu atau PT Citra Cakra Murdaya mau menambang semen di Donggala kalau listrik saja tidak cukup. Ringkas cerita, PLTA Lindu dimaksudkan untuk memenuhi hasrat swasta.

Propaganda pendukung PLTA Lore Lindu juga menjadikan kasus-kasus pemadaman listrik di Kota Palu sebagai alasan untuk pembangunannya. Bagi mereka, pembangunan PLTA Lore Lindu adalah jalan keluar untuk “menerangi” Palu sepanjang hari. Seolah-olah Palu bakal kiamat, karena listriknya sering padam. Olehnya, pembangunan PLTA Lore Lindu menjadi niscaya.

Pendukung PLTA Lore Lindu mesti membuka mata lebar-lebar untuk melihat masalah kelistrikan Sulawesi Tengah tidak saja dari masalah pemadaman listrik di Palu. Mereka mesti peka melihat masalah listrik di Sulawesi Tengah secara utuh. Toh Palu masih beruntung, karena listrik bisa menyala sepanjang hari. Sebaliknya, di berbagai tempat di Sulawesi Tengah, listrik hanya ada di waktu malam, bahkan di beberapa tempat cukup untuk separuh malam. “Di Lembah Napu, listrik hanya menyala dari pukul 18.00 sampai pukul 24.00 saja” ujar Herman, warga Desa Dodolo Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso.

Lebih sial lagi, nasib penduduk 550 desa di Sulawesi Tengah yang sama sekali belum menikmati listrik. Rinciannya, di Kabupaten Banggai terdapat 140 desa, di Poso 218 desa, Donggala 119 desa, Buol Tolitoli 73 desa. Desa-desa di Kota Palu lebih beruntung, karena semua desa sudah terlistriki. Seperti diketahui, data BPS Sulawesi Tengah tahun 2000 menunjukan bahwa dari 1.436 jumlah desa di propinsi ini, hanya 886 desa yang sudah kebagian listrik.

Fakta tersebut menunjukan bahwa pembangunan kelistrikan di Sulawesi Tengah sama sekali tidak memihak rakyat yang tinggal di daerah pedesaan. Sebaliknya, lebih melayani kepentingan penduduk di daerah perkotaan. Atau lebih ekstrim lagi, pembangunan kelistrikan di Sulawesi Tengah mementingkan kebutuhan penduduk di Kota Palu dan sekitarnya dibanding penduduk di wilayah lain. Buktinya, pada tahun 2000, dari total kapasitas terpasang pembangkit listrik di Sulawesi Tengah yang mencapai 97.101 kilowatt (KW), maka unit/ranting Palu Khusus menyerap 45.574 KW atau sekitar 46,93 persen. Sisanya, tersebar pada enam ranting lainnya (lihat Tabel 1).

Akibatnya, pelanggan listrikpun menumpuk di Kota Palu dan sekitarnya. Dari jumlah pelanggan di Sulawesi Tengah sebanyak 211.518 pada tahun 2000, maka unit/ranting Palu Khusus memiliki 92.092 pelanggan atau 43,53 persen (lihat Tabel 1). Padahal penduduk Palu hanya berjumlah 12,25 persen dari jumlah keseluruhan penduduk Sulawesi Tengah.

Kesalahan mendasar pembangunan kelistrikan yang mengakibatkan ketimpangan adalah tidak diperhitungkannya faktor potensi tenaga air yang dapat dimanfaatkan untuk penyediaan listrik, khususnya yang bersumber dari pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM). Dari kapasitas terpasang listrik di Sulawesi Tengah sebanyak 97,101 MW pada tahun 2000, maka 91,281 MW bersumber dari pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) dan PLTM sebanyak 5,82 MW. Artinya, 94 persen dari pembangunan pembangkit tenaga listrik di Sulawesi Tengah masih bersandar kepada PLTD.
Tabel 1
Kapasitas Listrik Terpasang dan Jumlah Pelanggan
di Sulawesi Tengah Tahun 2000
Unit
Kapasitas
terpasang
(KW)
Jumlah
pelanggan
Ranting Luwuk
11.197
31.320
Ranting Poso
10.002
18.166
Ranting Tolitoli
14.348
25.075
Ranting Parigi
10.700
27.529
Ranting Ampana
3.378
9.513
Ranting Tentena
1.902
7.821
Palu Khusus
45.574
92.092
Jumlah
97.101
211.518
Sumber : Database YTM.
Tabel 2
Rencana Pembangunan PLTM
Di Sulawesi Tengah sejak 1998
Nama Pembangkit
Kapasitas
(MW)
PLTM Tindaki
1x2
PLTM Bambalo
1x1,25
PLTM Kolondom
2x1,30
PLTM Tongoa
1x1,20
PLTM Tomini
1x1,20
PLTM Hanga-hanga II
1x3,00
PLTM Kalumpang
1x1,60
PLTM Malewa
2x0,80
PLTM Yaentu
2x2,50
PLTM Sawidago II
2x1,10
PLTM Bambalo II
2x1,00
PLTM Jelantik Sari
2x1,00
PLTM Uekuli
2x1,20
PLTM Parigi
1x0,60
PLTM Pembala
2x1,30
PLTM Kuala Tengah
2x1,00
PLTM Wuasa
2x1,25
Sumber : Database YTM.
Jika sejak awal PLN memusatkan perhatian untuk membangun belasan PLTM yang sudah direncanakannya, maka sekurang-kurangnya Sulawesi Tengah telah memiliki total PLTM dengan kapasitas terpasang sebanyak 39,67 MW. Menariknya, karena potensi PLTM-PLTM itu menyebar di berbagai daerah (lihat Tabel 2), sehingga dengan sendirinya penyebaran pelayanan listrik menjadi lebih merata untuk seluruh rakyat Sulawesi Tengah. Sayangnya, sampai tahun 2000, PLN baru membangun beberapa PLTM dengan kapasitas terpasang 5,82 MW. Lainnya belum diketahui nasib pembangunannya.

Lebih konyol lagi, PLN punya kebiasaan buruk membangun PLTD di wilayah-wilayah dengan potensi pengembangan PLTM sangat besar. Wilayah seperti lembah Napu yang kaya air, bukannya dibangun PLTM, tetapi justru ditempatkan 2 unit PLTD dengan kapasitas 200 KW. Mestinya, PLN mengutamakan pembangunan PLTM Wuasa dengan kapasitas 2 X 1,25 MW. Karena, dengan kapasitas sebesar itu, 8.000 penduduk di lembah Napu bisa menikmati listrik siang-malam. Tidak seperti sekarang, listrik hanya menyala separuh malam.

Wilayah-wilayah dataran tinggi lain, seperti Lindu, Kulawi, Gimpu di Kabupaten Donggala, Besoa dan Bada di Kabupaten Poso yang kaya dengan air juga harus diprioritaskan untuk pembangunan PLTM. Khusus penduduk dataran Lindu, membangun PLTM di wilayah itu jauh lebih bermanfaat, dibanding membangun PLTA Lore Lindu yang bakal menggusur mereka.

Lantas bagaimana dengan desa-desa yang terhimpit di tengah-tengah hutan dan tidak punya listrik ? Tentu saja, lebih tepat membangun PLTM dengan kapasitas puluhan atau ratusan kilowatt. Seperti terjadi di Desa Doda Kecamatan Lore Tengah Kabupaten Poso, sudah belasan tahun, warganya bisa menikmati listrik dari PLTM, hasil swadaya masyarakat.

Pembangunan kelistrikan memang bukan perkara ringan. Bukan soal remeh-temeh gardu setrum, tiang dan jaringan kabel, atau bola lampu. Listrik adalah soal politik dan ekonomi. Membangun PLTA Lore Lindu atau membangun belasan PLTM adalah soal pilihan politik dan ekonomi. Memilih soal siapa yang diuntungkan dan siapa dirugikan, atau siapa diutamakan dan siapa yang diterlantarkan.

Membangun PLTA Lore Lindu adalah soal pelayanan kepada kaum kapitalis dan warga Palu. Membangun PLTA Lore Lindu juga adalah keputusan menggusur To Lindu dari tanah-tanah mereka. Ada yang diuntungkan dan ada warga dibuntungkan.

Sebaliknya, membangun belasan PLTM sama dengan melayani kepentingan ratusan ribu petani dan warga desa di berbagai pelosok Sulawesi Tengah. Membangun PLTM merupakan soal pemerataan pembangunan kelistrikan ke seluruh pelosok, bukan soal pembangunan yang terpusat di Kota Palu.

Oleh karena itu, perlawanan terhadap rencana pembangunan PLTA Lore Lindu bukan saja menjadi perlawanan To Lindu atau perlawanan Ornop semata. Tetapi, harus menjadi perlawanan seluruh rakyat di Sulawesi Tengah, terutama rakyat yang menghuni 550 desa di Sulawesi Tengah yang sampai hari ini belum menikmati listrik. Karena PLTA Lore Lindu, bukan untuk mereka (AS, Ferdinand).

OPINI : Listrik dan Neoliberalisme
Tahun baru 2003, rakyat Indonesia yang masih terbuai dengan meriahnya pesta pergantian tahun, kembali meradang dengan kebijakan pemerintah mencabut subisidi BBM, Listrik, Telepon dll. Pencabutan itu memicu naik harga-harga kebutuhan pokok. Pencabutan subsidi adalah keinginan IMF dan Bank Dunia, untuk memangkas peran negara dalam mensejahterakan rakyatnya. Inilah Neoliberalisme bung!.

Apa itu neoliberalisme?. Intinya ada tiga. Pertama, kebebasan pasar, di mana negara tidak boleh mengontrol harga, arus modal, barang dan jasa, serta memberikan kebebasan penanaman modal swasta. Kedua, Pemotongan subsidi untuk pendidikan, kesehatan, dan barang-barang kebutuhan pokok. Ketiga, Privatisasi atau menjual perusahaan-perusahaan negara (barang dan jasa) kepada swasta.

Lantas apa hubungan listrik dengan neoliberalisme?. Jawaban ringkas, tetapi paling dirasakan rakyat saat ini adalah kenaikan tarif listrik. Dasarnya, pemerintah/PLN memotong dan kelak menghentikan subsidi harga kepada masyarakat. Akibatnya, masyarakat membayar tarif listrik dengan harga lebih mahal.

Swastanisasi PLN

Pemerintah menyatakan bahwa untuk menutupi kekurangan (defisit) anggaran APBN, tidak ada jalan lain kecuali menjual (swastanisasi) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN). Alasannya, PLN telah menjadi sarang korupsi, dan pengelolaan oleh swasta lebih menguntungkan negara. Apa saja dampak swastanisasi PLN?. Pertama, mayoritas rakyat terpaksa membeli listrik dengan harga mahal. Karena, pembelian listrik sesuai mekanisme pasar. Padahal, PLN tergolong sudah menjual listrik dengan harga lebih malah, dibanding beberapa negara di Asia Tenggara. Lihat saja, untuk tarif pelanggan rumah tangga, PLN menjual sekitar 3,72 hingga 9,97 sen dolar atau sekitar Rp.330 sampai Rp.900 per kilowatt jamnya. Sementara di Vietnam, harganya berkisar antara 1,62 hingga 5,48 sen dolar. Yang paling murah adalah Laos, harganya hanya 0,13 hingga 1,29 sen dolar.

Kedua, pengelola PLN yang baru (swasta) melakukan kebijakan mem-PHK-an karyawan, guna efisiensi biaya produksi, dan atau melakukan mekanisasi alat-alat produksi yang berujung pengurangan karyawan. Tujuannya, agar laba lebih besar.

Jika swastanisasi dilakukan untuk memperoleh devisa, maka juga patut ditentang. Karena, banyak cara lain dapat dipakai tanpa harus menjual PLN. Misalnya, dana rekapitalisasi atau penyehatan perbankan yang mencapai 600 trilyun rupiah, pengurangan anggaran militer, pemutihan utang luar negeri, penyitaan aset atau kekayaan konglomerat dari hasil korupsi.

Alasan PLN menjadi sarang KKN, juga bukan alasan prinsip untuk menjualnya ke swasta. Persoalan korupsi/KKN di PLN tidak semata bersumber dari pengelolanya, tapi karena pemasungan kontrol politik rakyat terhadap PLN.

UU Ketenagalistrikan Pro Swasta

Guna penerapan neoliberalisme, pemerintah Indonesia menderegulasi kebijakan kelistrikan. Ditandai dengan diperkenalkannya Undang-Undang No 20 tahun2002 tentang Ketenagalistrikan. UU ini benar-benar memihak swasta dibanding masyarakat.

Tengok saja, UUK mengharamkan monopoli PLN, dan membuka kesempatan persaingan swasta. PLN kelak hanya mengelola transmisi dan distribusi. Sedangkan pembangunan pembangkit diserahkan ke swasta.

UUK No.20/2002 menerapkan kompetisi di wilayah yang memenuhi prakondisi tertentu. Pertama, kompetisi terbatas dalam usaha pembangkit listrik dilakukan paling lambat lima tahun setelah berlakuknya UUK. Kedua, kompetisi penjualan listrik akan dilakukan sesuai dengan perkembangan pasar.

Terbukanya kompetisi, justru dibarengi tertutupnya bantuan kepada konsumen miskin. Dalam UUK No.15/1985 terdapat ketentuan mengenai pembentukan dana ketenagalistrikan sosial (PDKS), yang memungkinkan bantuan kepada konsumen listrik berkantong tipis. Ketentuan ini hilang dalam UUK No.20/2002, karenanya patut disebut UU anti-rakyat miskin.

Lahirnya UU tersebut tidak lepas dari kebijakan pemerintah. Tak lain, akibat perkembangan sektor ketenagalistrikan sangat diwarnai oleh keikutsertaan swasta. Tahun 1997 saja, swasta sudah menandatangani 27 kontrak Kesepakatan Pembelian Daya Listrik dengan total daya 2,1 juta gwh. Padahal, produksi energi PLN sejak Pelita I hingga akhir 1999 hanya 84.775 gwh.

Hal itu ditindaklanjuti pada tahun 1998 ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan nasional melalui program restrukturisasi sektor ketenagalistrikan. Kebijakan itu merupakan bagian dari nota kesepakatan (Letter of Intent [LoI]) antara pemerintah dan Dana Moneter International (International Monetary Fund [IMF]). Isinya, perubahan UU Ketenagalistrikan dan restrukturisasi sektor kelistrikan. Intinya, IMF ingin penerapan kompetisi dan peran swasta dalam usaha penyediaan tenaga listrik.

Sebelumnya, swasta, baik domestik maupun asing, menganggap pijakan hukum bagi listrik swasta sudah tidak lagi memadai. Keberadaan listrik swasta yang produknya dibeli PLN ditopang oleh UUK No 15/1985. Padahal, UU itu tidak sepenuhnya mendukung swasta. Pasal 7 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa "Penyelenggaraan listrik di Indonesia harus diselenggarakan oleh negara."

Bagi PLN sendiri, berlakunya UU No.20/2002 tidak membawa keuntungan apa-apa. Justru mengukuhkan keberadaan listrik swasta dan di sisi lain PLN harus memenuhi kewajiban dalam kontrak 30 tahun. Jadi, PLN harus memenuhi kewajibannya dalam membeli listrik swasta.(Yopi Perangin-angin)