PENDIDIKAN UNTUK
RAKYAT MISKIN
Krisis global semakin membuat kehidupan yang sudah sulit menjadi semakin
rumit bahkan telah menjadi suatu dilema dan masalah klasik yang tidak pernah
kunjung selesai.Problematika yang kian nampak dan semakin menjadi-jadi adalah semakin meningkatnya jumlah penduduk miskin di Indonesia yang berdampak pada rendahnya tingkat pendidikan yang dapat dirasakan oleh mereka.
Terkait dengan kemiskinan ini, publikasi dari BPS tanggal 2 Juli 2007, menyebutkan jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan) di Indonesia pada bulan Maret 2007 mencapai 37,17 juta (16,58 persen). Dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin bulan Maret 2006 yang berjumlah 39,30 juta (17,75 persen), memang jumlah penduduk miskin mengalami penurunan sebesar 3,13 juta.[1]
Angka-angka tersebut adalah manifestasi dari kemiskinan yang berbanding lurus dengan tingkat pendidikan penduduk suatu negara. Kemiskinan itu pula yang menyebabkan sebagian masyarakat di negara ini lebih mengedepankan urusan perut untuk bertahan hidup daripada memikirkan bagaimana untuk membayar sekolah. Sehingga sudah dapat dipastikan masyarakat akhirnya terus terpuruk dalam belenggu kemiskinan.
[1]
http://aanrohanah.blogspot.com/2008/06/pendidikan-untuk-rakyat-miskin.html
Pendidikan adalah hal yang sangat penting bagi sebuah bangsa. Karena
perkembangan dan kemajuan suatu bangsa dapat diukur melalui tingkat dan
kualitas pendidikan serta tingkat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).Saat ini, pendidikan di Indonesia sudah mengalami kemajuan. Indikasinya dapat dilihat bahwa telah ada program-program pemerintah yang berusaha untuk memajukan pendidikan di Indonesia.
Bahkan pemerintah telah mengatur hak-hak pendidikan dalam kebijakan-kebijakan Negara, diantaranya :
- Amandemen
UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (SPN)
Perintah UUD 1945 ini diperkuat oleh UU Sistem Pendidikan Nasional (SPN) yang disahkan 11 Juni 2003. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama atas pendidikan. Kaya maupun miskin. Namun, dalam realitasnya, sampai saat ini dunia pendidikan kita juga masih dihadapkan pada tantangan besar untuk mencerdaskan anak bangsa. Tantangan utama yang dihadapi di bidang pendidikan pada tahun 2008 adalah meningkatkan akses, pemerataan, dan kualitas pelayanan pendidikan, terutama pada jenjang pendidikan dasar.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat)
- Program
pemerintah untuk pendidikan rakyat miskin
- Wajib
Belajar 9 Tahun
Maksud dan tujuan pelaksanaan wajib belajar adalah memberikan pelayanan kepada anak bangsa untuk memasuki sekolah dengan biaya murah dan terjangkau oleh kemampuan masyarakat banyak. Apabila perlu, pendidikan dasar enam tahun seharusnya dapat diberikan pelayanan secara gratis karena dalam pendidikan dasar enam tahun atau sekolah dasar kebutuhan mendasar bagi warga negara mulai diberikan. Di sekolah dasar inilah anak bangsa diberikan tiga kemampuan dasar, yaitu baca, tulis, dan hitung, serta dasar berbagai pengetahuan lain. Setiap wajib belajar pasti akan dimulai dari jenjang yang terendah, yaitu sekolah dasar.
- Kompensasi
BBM untuk pendidikan
- Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid.
[1]
http://aanrohanah.blogspot.com/2008/06/pendidikan-untuk-rakyat-miskin.html
SOLUSIUntuk mewujudkan pendidikan yang murah bagi kalangan miskin, ada beberapa langkah kongkrit dan strategis yang bisa diambil.
- Janganlah
kemiskinan dijadikan penyebab terhambatnya anak bangsa untuk memperoleh
pendidikan. Pendidikan yang bermutu harus bisa diakses dan dinikmati oleh
segenap komponen anak bangsa secara adil dan merata. Dan, negara harus
menanggung sepenuhnya segala biaya pendidikan mereka. Mereka harus
dibebaskan dari beban biaya pendidikan.
- Pengalokasian
anggaran pendidikan dari APBN dan APBD. Pemerintah dan pemerintah daerah
harus fokus pada bagaimana anggaran 20% bisa direalisasikan dengan nyata
dan konsisten. UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan bahwa negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan
APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Bahkan,
UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 49 ayat (1) menegaskan bahwa dana
pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20%
dari APBD.
- Guru
atau profesi guru adalah profesi khusus. Profesi guru tidak sama dengan
pegawai negeri lain. Tugasnya terikat pada waktu dan tempat. Karena itu,
penggajian pada guru harus berbeda dari pegawai negeri lainnya, agar
mereka dapat bekerja dengan tenang dan tidak perlu memikirkan untuk pungutan-pungutan
yang tidak sah.
- Dengan
program pendidikan murah dan berkualitas bagi masyarakat, termasuk bisa
dinikmati masyarakat miskin, maka hak asasi sosial ekonomi-budaya bisa
dipenuhi. Negara pun bisa mewujudkan program MDGs (millennium development
goals) untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat, sekaligus memenuhi tujuan
negara sesuai
Pembukaan UUD 45 alinea keempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar